KUNINGAN, (FC).- Penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam program “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar menuai sorotan. Keputusan tersebut dikritisi oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menilai langkah itu tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum.
Uha menyebut, sebelumnya penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kuningan telah memeriksa puluhan pihak, termasuk pejabat daerah seperti Penjabat Sekda Kuningan, mantan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak perusahaan penyedia barang dan jasa.
Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor PRINT-99/M.2.23/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, Uha mengungkapkan bahwa kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026.
“Padahal sudah banyak pihak diperiksa dan dokumen dikumpulkan. Tapi justru dihentikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Ia menilai, alasan penghentian penyidikan perlu diuji secara yuridis. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SP3 dapat diterbitkan jika tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
Namun demikian, Uha mempertanyakan penggunaan alasan tersebut, mengingat proses penyelidikan telah berjalan panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Kalau sudah sampai tahap itu, artinya sudah ada dasar awal yang kuat. Maka penghentian ini patut dipertanyakan,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek kerugian negara dalam perkara korupsi. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur “dapat merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa potensi kerugian saja sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana.
Atas dasar itu, Uha mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan telaah terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan mengambil alih penanganan perkara.
“Kalau ada kasus besar yang tiba-tiba dihentikan, tentu perlu ada pengawasan dari lembaga yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kuningan sempat memanggil sejumlah pihak penting, termasuk mantan Pengguna Anggaran proyek PJU. Hal itu dinilai sebagai langkah awal yang strategis dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
Meski demikian, ia menilai proses tersebut belum dituntaskan secara menyeluruh, terutama dalam menggali peran pihak-pihak kunci dalam proyek.
Uha pun menegaskan bahwa masyarakat Kuningan menaruh harapan besar agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Masih ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, seharusnya kasus ini tidak dihentikan begitu saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan terkait alasan penghentian penyidikan kasus tersebut.
(Angga)













































































































Discussion about this post