KOTA CIREBON, (FC).- Kasus yang diduga penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka DRW, dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Alasannya, polisi menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut, karena DRW dinyatakan mengidap gangguan jiwa, atau sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dan berkoordinasi dengan RSD Gunung Jati dengan kasus ini, dan setelah dilakukan observasi dalam rentang waktu 7 sampai 10 hari, kemudian didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan (DRW) memang memiliki gangguan secara kejiwaannya dan masuk ke dalam kategori orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ
“Saat ini DRW sedang dilakukan perawatan di RSUD Arjawinangun. Sekarang kita berkolaborasi juga dengan rumah sakit untuk dilakukan penanganan secara medis terkait dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” jelasnya di Mapolres Ciko, Rabu (6/12).
Penanganan medis ini, lanjutnya, agar yang tadinya tidak normal menjadi normal, yang tadinya sakit menjadi sembuh. Waktu pemeriksaan pertama dilakukan di RSD Gunung Jati, tapi untuk penanganan lebih lanjut dilakukan di RSUD Arjawinangun.
Diberitakan sebelumnya, polisi menjemput seorang perempuan berinisial DRW (41), warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis pagi lalu (16/11).
Perempuan kelahiran Jakarta 28 Desember 1982 itu diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menghina umat Islam dan Nabi Muhammad.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara di media sosial. Rekaman suara perempuan itu diduga milik DRW.
Rekaman suara yang beredar berdurasi 2 menit 19 detik. Isinya adalah rekaman suara seorang perempuan yang dinilai sedang menghina umat Islam dan Nabi Muhammad. (Agus)