KAB. CIREBON, (FC).- Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahun 2024 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon di ruang paripurna setempat, Selasa kemarin (5/12). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi.
Usai disetujui oleh peserta rapat untuk dilanjutkan paripurna, pimpinan sidang meminta Wakil Ketua DPRD, Rudiana membacakan rancangan rencana kerja (Renja) tahun 2024. Rudiana pun membacakan Renja tersebut dalam satu tahun, dari awal hingga akhir tahun 2024.
Namun, setelah usai dibacakan dan akan dimintai persetujuan agar naskah tersebut disetujui oleh peserta sidang, muncul interupsi.
Interupsi tersebut disampaikan Hermanto dari Fraksi Partai NasDem. Ia menilai, sering kali anggota DPRD Kabupaten Cirebon hanya dimintai persetujuan saat dalam sidang paripurna, tidak pernah terlebih dahulu naskah yang akan dimintai persetujuan itu dibagikan ke anggota DPRD.
“Sering kali hal-hal yang berkaitan dengan naskah yang akan disetujukan, anggota DPRD tidak mengetahuinya,” kata Hermanto.
Jadi, kata dia, ke depan hal-hal semacam itu, pihak sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon harus memperhatikannya.
“Agar kita sudah tahu dan baca terlebih dahulu naskahnya yang akan disetujui seperti apa,” ungkap Hermanto.
Selanjutnya, usai menerima interupsi dan meminta agar Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menjalankan usulan Hermanto, pimpinan sidang meminta Sekretaris DPRD, Asep Pamungkas membacakan naskah rancangannya.
“Selanjutnya Renja dimaksud akan menjadi acuan kerja DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2024. Renja dimaksud berlaku efektif Januari 2024 keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” ujar Asep. (Suhanan)