KUNINGAN, (FC).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yusnita Angeline Kalangit, menegaskan bahwa hasil penyelidikan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan usai aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Kejari Kuningan, Rabu (1/4), yang menyoroti penanganan kasus tersebut.
Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dyofa Yudhistira, Yusnita menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan serangkaian tahapan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan berbagai pihak.
“Tim sudah melakukan tahapan penyelidikan. Namun kesimpulannya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga penghentian yang dilakukan bukan merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ini bukan SP3, melainkan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan peristiwa pidana,” tegasnya.
Yusnita juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami menerima aspirasi tersebut sebagai pengawasan terhadap kinerja kami,” ucapnya.
Terkait dugaan mark up yang disampaikan dalam aksi, ia menyebut hal tersebut tidak termasuk dalam temuan penyelidikan.
“Hal itu bukan bagian dari hasil yang kami temukan,” katanya.
Menanggapi rencana pelaporan ke Kejaksaan Agung, Yusnita mempersilakan langkah tersebut sebagai hak masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejari Kuningan tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti kembali kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru di kemudian hari.
“Perkembangannya akan kami lihat sesuai dengan bukti yang ada,” pungkasnya. (Angga)


















































































































Discussion about this post