KUNINGAN, (FC).- Beredar foto seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Luragung berfoto dengan seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kuningan di Daerah Pemilihan IV.
Tentu foto tersebut tersebar di pesan bergambar dari masyarakat dengan kalimat apakah boleh seorang kepala desa secara terang – terangan mendukung salah satu calon dewan.
Bahkan di dalam foto kades tersebut berfoto berdampingan dengan sosok Caleg dari Dapil IV dengan mengangat tangan menyimbolkan sebuah angka bersama – sama.
Atas gambar tersebut, Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan dengan tegas menyebutkan bahwa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran, meskipun saat ini calon – calon DPRD memang belum menjadi calon tetap, tapi masih calon sementara.
“Kepala desa tersmasuk ASN yang terlarang untuk ikut kampanye. Baik itu saat masa kampanye, sebelum masa kampanye, dan setelah masa kampanye. Nah sekarang ini kan belum masa kampanye, tapi fotonya sama Caleg, ya jelas salah itu,” ungkap Jalil, Senin (26/6).
Dijelaskan Jalil, Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Kemudian, Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Terpisah, Sekjen APDESI Kuningan Hj. Henny Rosdiana mengaku apapun yang dilakukan kepala desa aktif berfoto dengan seorang Caleg itu adalah perbuatan yang salah. Dia mengaku akan memberikan teguran terhadap kepala desa tersebut.
“Itu kepala Desa Margasari yah, meski dia sudah mau habis masa jabatannya, tapi kan sekarang tahun politik, ya jangan lah seperti itu, kan itu jelas melanggar dan salah, kita akan panggil nanti,” ujar Henny.
Henny juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan agar tidak salah langkah, terlebih saat ini jejak digital lebih kejam dari pembunuhan.
“Kita himbau agar semua kepala desa tidak terlibat politik praktis, karena itu jelas salah. Kalaupun ada yang seperti itu harus hati – hati, karena jejak digital tidak bisa dihindari,” kata Henny.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, lanjut Henny, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Itu aturannya sudah ada, jadi mohon semua bisa mematuhinya,” ujar Henny. (Ali)
Discussion about this post