KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Empat terdakwa yang disidangkan tiga diantaranya adalah dari lingkungan SMAN 7 Kota Cirebon sendiri dan satu dari eksternal.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin kepada Fajar Cirebon, Kamis (18/12/2025) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menghadirkan tujuh saksi sekaligus.
“Persidangan yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial IS selaku Kepala Sekolah, TF selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, R selaku staf kesiswaan, serta RA selaku pihak eksternal atau wiraswasta.
Acep menyebutkan, ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa berasal dari unsur internal sekolah, mulai dari tenaga pendidik hingga staf tata usaha.
Mereka adalah Komarudin (driver), Kunasih (Pembina OSIS dan Guru Kimia), Anita Sriwani (honorer staf TU), Limatul Zizah (Wakasek Kurikulum), Herhanindito (Wakasek Sarana dan Prasarana), Mas Komariyah (Kepala Tata Usaha), serta Undang Ahmad (Wakasek Kesiswaan).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur, bersama dua hakim anggota, Adeng Abdul Kohar dan Jeffry Yefta Sinaga.
Sidang juga dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim mengambil kebijakan agar seluruh saksi diperiksa secara bersamaan.
Menurut Acep, kebijakan tersebut tidak menuai keberatan dari pihak mana pun.
“Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan dan Penuntut Umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa menyatakan tidak keberatan,” ucapnya.
Tak hanya menghadirkan saksi, jaksa juga membuka sejumlah barang bukti di hadapan majelis hakim. Dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aliran dana PIP diperlihatkan secara terbuka.
“Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa surat dan dokumen dan para saksi membenarkan keabsahan barang bukti yang diajukan,” jelas dia.
Sidang perkara ini belum berakhir. Majelis Hakim telah menjadwalkan persidangan lanjutan pada awal tahun depan.
“Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru dengan dipindahkannya salah satu terdakwa, RA (49), dari Rutan Kelas I Cirebon ke Rutan Kelas I Bandung, sehari sebelum sidang digelar.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin menegaskan, pemindahan tersebut dilakukan demi kelancaran proses persidangan.
“Pemindahan terdakwa RA dilakukan pada 2 Desember 2025 untuk mendukung kelancaran persidangan dan memenuhi kebutuhan teknis pemeriksaan perkara,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni IS (59) selaku Kepala Sekolah, T (50) selaku Wakil Kepala Sekolah dan RS (43) selaku staf kesiswaan, ditetapkan sebagai tahanan kota berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 24 November 2025. (Agus)












































































































Discussion about this post