KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon akan kembali melakukan penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mohamad Syafrudin menyatakan, pihaknya memulai kembali kegiatan penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan yang rencananya akan dilakukan mulai Senin (hari ini,-red) sampai akhir bulan November mendatang yang lebih difokuskan kepada desa-desa dan kelurahan.
Pasalnya, masih menurut Mantan Kadisdukcapil ini, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masyarakat Kabupaten Cirebon masih banyak yang belum patuh dan taat terhadap 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).
“Kita fokuskan pada penerapan 3M. Kita melaksanakan penegakan secara persuasif dan humanis supaya warga melakukan 3M. Dan sasaran tetap sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat yang berkerumun agar menerapkan atau menjalankan 3M,” kata Mohamad Syafrudin melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (25/10).
Kegiatan yang difokuskan di semua desa dan kelurahan se-Kabupaten Cirebon akan terus dilakukan sampai masyarakat atau warga di desa maupun kelurahan itu tertib dengan 3M.
“Sasarannya memang sampai ke tingkat desa-desa dan kelurahan se-Kabupaten Cirebon, bukan hanya di titik-titik kerumunan saja, tapi semuanya. Makanya kami menghimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar menerapkan 3M,” ujarnya.