KOTA CIREBON, (FC).- Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Irawan Wahyono, meninggal dunia pada Hari Jumat, sekitar Jam 15.08 WIB di IGD RSD Gunung Jati Cirebon.
Kabar meninggalnya mantan Kadis PUTR dan Kadispora ini sebelumnya beredar di perpesanan WA.
Isi pesan berantai tersebut adalah:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ijin menyampaikan berita duka cita bahwa pa Irawan Wahyono dikabarkan wafat dan saat ini berada di IGD RS GJ ….. Mohon dimaafkan segala kesalahan Almarhum dan
Semoga Almarhum diampuni dosanya dan kepada keluarganya diberikan kesabaran dan ketabahan…
Wartawan koran ini mencoba mengkonfirmasi ke IGD RSD Gunung Jati, namun belum ada keterangan resmi yang didapat.
Namun diperoleh informasi, Irawan masuk ke IGD RSD Gunung dari Rutan Kelas I Cirebon sekitar jam 15.08 dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Pasien masuk ke IGD sudah dalam kondisi tidak bernafas.
Irawan juga pernah dilarikan ke RSD Gunung Jati pada 23 Oktober 2025 yang lalu. Status Irawan masih menjadi tersangka dan menjadi tahanan Kejari Kota Cirebon yang dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.
Pantauan di RSD Gunung Jati, pada sekitar jam 16.00 jenazah sudah dipindahkan ke Kamar Jenazah. Beberapa pejabat di Kota Cirebon terlihat melayat, namun enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pada Kamis (13/11/2025) juga dirujuk ke RSD Gunung Jati, setelah kesehatannya menurun.
Sama dengan Almarhum Irawan, Azis juga merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan Gedung Setda.
Azis dibawa dari Rutan Kelas I, ke RSD Gunung Jati setelah permohonan rujukan ke rumah sakit disetujui oleh Kejari Kota Cirebon. Dengan berbagai pertimbangan, salah satu pertimbangannya ketersediaan peralatan medis di rumah sakit lebih memadai.
Sementara itu, Humas RSD Gunung Jati melalui siaran persnya menyampaikan, berita duka bahwa Bapak Irawan Wahyono meninggal dunia.
Tim medis IGD telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur penanganan kedaruratan, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pasien telah meninggal dunia dalam kondisi DoA (Death on Arrival) sebelum mendapatkan penanganan medis di IGD.
Saat ini, jenazah telah dipindahkan ke kamar jenazah untuk proses pemulasaran sesuai standar pelayanan kami. Proses selanjutnya telah dikoordinasikan dengan pihak keluarga, dan jenazah akan disemayamkan di rumah duka.
RSD Gunung Jati menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.
Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan, serta almarhum mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa. (Agus)















































































































Discussion about this post