KOTA CIREBON, (FC).- BUMD milik Pemkot Cirebon yakni Perumda BPR Bank Cirebon telah ijin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 lalu.
Bukan berhenti disitu persoalannya, tata kelola perusahaan plat merah tersebut diduga ada perbuatan melawan hukumnya. Dan ini sudah menjadi incaran Kejari Kota Cirebon, kasusnya saat ini sudah memasuki tahapan penetapan tersangka dugaan korupsi.
Kejari Kota Cirebon memastikan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret bank milik daerah tersebut. Kepastian itu diperoleh setelah hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima penyidik.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah didampingi Kasi Intel Roy Andhika Stevanus Sembiring. Dia menyebutkan bahwa proses hukum kini berada pada tahap lanjutan, meski belum dapat membeberkan hasil audit maupun identitas calon tersangka kepada publik.
“(Kasus) BPR masih dalam proses. Hasil auditnya sudah ada di kami, tapi secara resmi belum bisa disampaikan,” ujar Alamsyah, Sabtu (21/2/2026).
Alamsyah membeberkan, audit tersebut memastikan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Namun besaran pasti kerugian masih menunggu penyampaian resmi. Secara perhitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar.
Sebagai informasi, penanganan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak Tahun 2024, jauh sebelum OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Setelah lebih dari setahun penyelidikan, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 2025.
Belasan nama telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi dan Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, serta sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Gema Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya mendalami peran pengawas dalam mengantisipasi persoalan kredit bermasalah yang terjadi di internal bank.
“Kami tanyakan apa yang dilakukan Dewan Pengawas terkait masalah yang dialami bank tersebut. Jawabannya, mereka sudah melakukan evaluasi,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada pinjaman tunggal di atas Rp 1 miliar. Namun praktik penumpukan kredit terjadi—nasabah meminjam kembali sebelum melunasi pinjaman sebelumnya, sehingga total kewajiban sehingga total kewajiban satu orang bisa melampaui Rp 1 miliar.
Kasus ini sempat menghebohkan publik saat Kejaksaan melakukan penggeledahan pertama di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni 2024. Penggeledahan kembali dilakukan pada 2025 di kantor yang berlokasi di Jalan Talang, lantaran pihak bank dinilai tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen dan data penting.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen krusial, seperti perjanjian kredit, kontrak, hingga dokumen administratif lain yang sebelumnya tidak diberikan.
Perkara ini sendiri berawal dari upaya penagihan kredit bermasalah yang dibantu Kejaksaan pada 2023–2024. Sejumlah nasabah sempat melakukan pengembalian, namun sebagian lainnya tersendat.
Mayoritas debitur yang bermasalah disebut berasal dari kalangan pengusaha, meski ada pula unsur legislatif yang ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan.
Kini, setelah audit BPK berada di tangan penyidik dan calon tersangka telah dikantongi, publik menanti langkah tegas Kejaksaan: siapa yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang membuat bank daerah itu runtuh, baik secara finansial maupun reputasi. (Agus)











































































































Discussion about this post