KOTA CIREBON, (FC).- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN), Reno Sukriano, memenuhi panggilan sidang perdana gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (12/11).
Dalam perkara ini, LBH BCN menggugat mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada institusi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hari ini kami hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam sidang perdana ini. Insya Allah kami dari LBH Buana Caruban Nagari didampingi enam orang kuasa hukum,”ujar Reno.
Ia menyebutkan keenam kuasa hukum tersebut antara lain Advokat Reno, SH, Indra Gunawan, SH., MH, Jaka Permana, SH, Fatar Simatupang, SH, Ainun Nisha, SH, dan Asep Andri, SH.
Reno berharap proses persidangan berjalan lancar dan menjadi momentum perbaikan bagi Pemkot Cirebon dalam melaksanakan amanah undang-undang dan peraturan daerah, khususnya terkait pemberian hibah kepada institusi vertikal.
“Harapan kami, pemerintah kota bisa lebih baik lagi ke depan dalam menjalankan amanah undang-undang. Ke depan, kami juga berharap perhatian lebih terhadap kondisi masyarakat yang kini memang perlu dukungan dalam bentuk layanan dan hibah yang berpihak langsung kepada warga,” ungkapnya.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, yang turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), terungkap adanya kendala perizinan dari Kejaksaan Agung terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal tersebut membuat Dinas PUTR kesulitan menempuh proses administrasi hibah, dan pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa NPHD belum sepenuhnya ditempuh sesuai mekanisme.
Sebelumnya, Ketua Abdi Seni Cirebon Indonesia (ASIC), Supriyadi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan Pemkot Cirebon yang dinilai berulang kali memberikan dana hibah kepada lembaga kejaksaan, padahal lembaga tersebut telah memperoleh anggaran tetap dari negara.
Menurut Supriyadi, langkah itu mencerminkan ketimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah serta integritas penggunaan dana publik.
“Hibah seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi masyarakat bukan justru diberikan kepada lembaga yang memiliki kekuasaan. Kami di komunitas seni dan masyarakat akar rumput masih berjuang tanpa dukungan berarti,” tegas Supriyadi, Senin (13/10).
Ia menilai, penyaluran hibah kepada instansi vertikal seperti kejaksaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip keadilan serta transparansi dalam tata kelola keuangan daerah.
“Pemerintah Kota seharusnya menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan pemerataan manfaat. Dana publik adalah amanah rakyat, bukan komoditas kekuasaan,”ujarnya.
Dalam pernyataannya, ASIC menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemkot Cirebon sebagai langkah korektif terhadap kebijakan hibah daerah yang pertama, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemberian hibah kepada instansi vertikal dan lembaga negara.
Kedua, transparansi dan pelibatan publik dalam proses perencanaan serta penetapan hibah. Ketiga,prioritaskan hibah untuk sektor masyarakat, seni-budaya, pendidikan, dan ekonomi kreatif.
Dan keempat, perkuat pengawasan oleh DPRD, BPK, dan masyarakat sipil agar hibah tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik.
Supriyadi menegaskan bahwa pemerintah harus kembali pada semangat konstitusi, yakni membangun untuk semua, bukan hanya untuk sebagian pihak yang memiliki kekuasaan.
“Kami berharap Pemkot Cirebon menata ulang kebijakan hibah agar berpihak pada masyarakat dan pelaku seni budaya yang selama ini menjadi bagian penting pembangunan karakter daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Supriyadi menyebut, jika pemerintah terus diam dan tidak memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut, sejumlah elemen masyarakat bersama LBH Buana Caruban Nagari siap menempuh langkah hukum.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi panggilan moral untuk memperbaiki arah kebijakan publik agar lebih berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post