MAJALENGKA, (FC).- Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar di wilayah Kabupaten Majalengka, jajaran Satlantas Polres Majalengka, sudah memberikan surat teguran bahkan sanksi tilang terhadap ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
“Sampai hari ketiga dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 ini, kami sudah memberikan sebayak 350 surat teguran dan 67 sanksi tindakan berupa tilang,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Lantas, AKP. Luky Martono, saat meninjau pelasanaan razia di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Sabtu (25/7).
Dijelaskan Kapolres, Operasi Patuh Lodaya yang akan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 tersebut, dalam pelaksananya lebih mengedepankan aspek humanis dan simpatik, terutama dalam rangka penerapan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-29, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, sambung dia, dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas lebih memperbanyak memberi surat teguran dibanding memberikan tindakan, yakni sanksi tilang.
“Kita lebih memperbanyak memberikan teguran terhadap perilaku-perilaku yang berbahaya, seperti tidak memakai helm, anak di bawah umur, berboncengan tiga dan overload, melebehi kecepataan, serta yang lainnya.
Dia menambahkan, selain memberikan imbauan peraturan lalu lintas, dalam razia kali ini pihaknya juga mengingatkan masyarakat Majalengka agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.
“Kita juga membagikan masker terhadap pengguna jalan. Hak ini juga salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini,” pungkasnya. (Ibin).












































































































Discussion about this post