KAB. CIREBON, (FC).- Penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa atau kuwu tahap pertama pada pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 ditutup tanggal 25 Agustus 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana menjelaskan, pendaftaran penerimaan bakal calon kepala desa tahap pertama ditutup esok hari. Namun, sampai dengan jam berapa itu diserahkan kepada panitia sesuai dengan peraturan bupati.
“Sampai dengan saat ini kita belum menerima laporan dari kecamatan nya. Kita sudah berkirim surat kepada kecamatan untuk melaporkan hasil tahap satu setelah ditutup. Kemungkinan Senin diharapkan sudah melaporkan semuanya,” kata Adit sapaan akrabnya melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (24/8).
Menurutnya, kalau dalam penjaringan tahap pertama, namun hanya ada satu orang yang mendaftar, maka panitia diharuskan kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala desa tahap kedua, kata dia, hal tersebut sesuai dengan Perbup dan Permendagri.
“Isi dalam aturannya minimal dua calon. Dan kalau tidak ada sama sekali, dalam pasal itu juga berbunyi maka proses pemilihan kepala desa dihentikan dan desa tersebut mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada gelombang berikutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Sabtu (22/7) kemarin, tahapan Pilwu serentak telah berjalan sesuai surat keputusan Bupati Cirebon nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang jadwal tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon.
Kepala DMPD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, tahapan Pilwu serentak tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, menurut Nanan, sejauh ini penyelenggaraan Pilwu serentak sendiri diatur oleh UU Nomor 6 yang isinya mengatur bahwa Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut membuat pihaknya merasa kesulitan ketika harus menghentikan Pilwu serentak yang sudah diatur oleh Perda tersebut. “Karena untuk menghentikan Pilwu serentak itu harus mencabut Perda, itu kesulitan kami karena tidak ada kekuatan hukum yang kuat untuk menghentikan Pilwu serentak kecuali ada perintah dari pusat, dan kita tunggu sampai hari Jumat (21/7) tidak ada,” ujar Nanan, Minggu (23/7).
Kendati demikian, ketika revisi UU Desa tersebut kemudian disahkan menjadi UU di tengah berjalannya tahapan Pilwu dan mengharuskan tahapan setop, maka DPMD pun siap untuk menyetop tahapan tersebut. “Kalau itu akan menjadi UU pada saat tahapan dan mengharuskan itu setop ya kita setop,” kata Nanan.
Untuk mengantisipasi UU tersebut disahkan di tengah tahapan Pilwu, DPMD pun menyiapkan surat pernyataan kepada seluruh bakal calon (balon) kuwu untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau itu bakal calon kuwu harus setuju karena kan menjadi semacam komitmen dan kita juga sudah melanjutkan jadwal tahapan,” tukas Nanan. (Ghofar)
Discussion about this post