KAB. CIREBON, (FC).- Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam) dan Kuwu se Kecamatan Waled menggelar sosialisasi wajib pakai masker bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di ruang publik, Minggu (26/7).
Sosialisasi dilakukan dengan konvoi berkeliling ke seluruh desa di wilayah kecamatan Waled.
Terhitung mulai Senin 27 Juli 2020, setiap warga yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.
Danramil Waled, Kapten Arm. Atep Sutisna Iskandar mengatakan, dalam sosialisasi ke setiap desa, disampaikan pula kepada masyarakat tentang Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jawa Barat mengenai sanksi denda administratif bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di ruang publik.
Kendati demikian, sanksi denda adminstratif tersebut tidak akan secara otomatis dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Petugas akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu berupa teguran.
“Nanti didata kalau sudah 3 kali baru diberi sanksi administratif,” katanya kepada FC saat diwawancarai usai acara sosialisasi tersebut, Minggu (26/7).
Jika nantinya setelah diperingati masih membandel tidak mengenakan masker, maka warga tersebut akan dikenakan sanksi denda administratif.
Namun mengenai teknis pembayaran dendanya, Danramil menegaskan jika petugas tidak menerima uang tersebut secara cash.
“Dalam Rapergub disebutkan bahwa nanti pakai alat elektronik. Kalau dikenakan uang petugas tidak menerima uang cash. Nanti disiapkan alat khusus,” jelasnya.
Sementar itu, Kuwu Cibogo, Ahmad Hudori yang mewakili Kuwu se Kecamatan Waled menuturkan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun terancam sanksi sosial.
“Sanksi sosialnya seperti membersihkan Kantor Desa atau fasilitas umum lainnya dengan memakai rompi,” tuturnya.
Ahmad Hudori berharap penerapan sanksi denda administratif ini bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi.
“Tujuannya agar kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan bisa meningkat, karena ini sangat penting dalam pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.(Harun)















































































































Discussion about this post