KAB.CIREBON (FC).- Dugaan praktik korupsi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, memasuki babak krusial.
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) menyatakan proses penanganan kasus yang melibatkan Kuwu Desa Gombang kini tinggal menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat.
Koordinator Forkomades, Asep Maulana, dalam konferensi pers, Selasa (17/2), menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Cirebon dan Inspektorat yang tengah melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) periode 2020–2024.
“Forkomades menyampaikan dukungan moril secara penuh kepada Kejaksaan Negeri Cirebon dalam proses pemeriksaan Pemerintah Desa Gombang,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dugaan praktik korupsi mencuat setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam pembangunan infrastruktur desa.
Forkomades sempat meminta data publik kepada Kuwu Desa Gombang, namun permintaan tersebut ditolak. Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi Daerah (KID), yang memutuskan bahwa pihaknya berhak memperoleh data tersebut.
Tak hanya itu, Forkomades juga telah melakukan audiensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang pada 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Aksi unjuk rasa pun digelar di depan balai desa sebagai bentuk protes.
“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah semua upaya kami tempuh. Ini babak akhir dari persoalan yang tak kunjung selesai,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Forkomades menduga terjadi penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan DD dengan total nilai mencapai Rp5 miliar dalam kurun waktu 2020–2024. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan rekayasa harga sewa tanah bengkok.
Menurut Asep, potensi PADes dari tanah bengkok seharusnya mencapai Rp532,8 juta per tahun, namun yang dilaporkan hanya sekitar Rp140 juta per tahun.
“Selisihnya sangat besar, ini jelas ada dugaan korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait keberadaan lima kepala dusun dalam anggaran ADD, sementara faktanya hanya terdapat empat kepala dusun.
Dugaan penyalahgunaan penghasilan tetap (siltap) untuk operasional desa tanpa dasar hukum juga turut disoroti.
Forkomades menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka masyarakat Desa Gombang dirugikan baik secara moril maupun materil. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga diduga hanya dinikmati segelintir pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses audit khusus masih berlangsung dan masyarakat menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. (Johan)











































































































Discussion about this post