KAB. CIREBON, (FC).- Sampai dengan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa belum disahkan DPR RI.
Meskipun belum diketahui pasti kapan waktu pengesahannya, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) memastikan akan mengirimkan utusan ke Jakarta untuk mendengarkan putusan sidang paripurna yang dilakukan DPR RI nanti.
Ketua FKKC, Muali mengatakan, delegasi Kabupaten Cirebon dipastikan akan berangkat ke Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan desa lainnya dari Pulau Jawa. Kedatangan mereka ke Senayan adalah untuk mendengarkan sidang paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU Desa menjadi UU yang merupakan usulan dari Badan Legislasi Nasional.
Untuk sementara ini, berdasarkan laporan yang ia terima, ketua DPR RI sudah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU. Kendati demikian, sebagai pemimpin desa Muali mengaku siap menerima apapun keputusan dari peraturan yang lebih atas dari daerah.
“Kita harus menghargai, kalau ada penambahan itu keberkahan bagi kita dan kalau UU itu nantinya dinyatakan jabatan kuwu tetap berlaku enam tahun juga tidak masalah,” kata Muali, kemarin.
Disinggung soal masa jabatan enam tahun yang dinilai kurang ideal, Muali mengungkapkan, bahwa semua tergantung dari leadership masing-masing kuwu. Namun bagi desa-desa yang kuwunya dinilai kurang memahami tata kelola pemerintahan, Muali sepakat dibutuhkan jangka waktu yang panjang, yakni 9 tahun.
“Memang perlu jangka waktu panjang untuk bisa memahami, merangkul dan membuat kondusif desa. Kalau 9 tahun itu bisa dikatakan logis atau ideal,” ungkapnya. (Ghofar/FC)
Discussion about this post