KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni menyebutkan, pihaknya menolak UU tersebut lantaran ada beberapa poin yang bertolak belakang dengan upaya organisasi profesi dalam mensejahterakan anggota, khusunya perawat.
Menurut Eni, aturan tersebut dikhawatirkan memberikan celah bagi tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia seiring dengan proses investasi bidang kesehatan dari luar negeri.
“Ini jelas-jelas mampu mengancam ruang kerja para perawat lokal,” kata Eni, Kamis (13/7).
Selain itu, kata Eni, UU tersebut juga dikhawatirkan menghilangkan anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Eni menyebutkan, kalau kebijakan tersebut dihilangkan, banyak tenaga kesehatan honorer maupun sukarelawan yang nantinya tidak mendapatkan kompensasi dari APBN maupun APBD.
“Kita memiliki ratusan tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Bagaimana nasib mereka,” kata Eni.
PPNI Kabupaten Cirebon menilai, UU tersebut disahkan dipengaruhi politik. Padahal, pengambilan keputusan itu menjadi faktor krusial yang dapat mempengaruhi nasib organisasi profesi kesehatan.
“Organisasi ini harusnya memiliki kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi proses pengambilan keputusan ditingkat pemerintahan dan parlemen, baik melalui advokasi, lobi, atau partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan,” katanya.
RUU kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) kemarin.
Sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu fokus mengobati menjadi mencegah; akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah; industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri; sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
Kemudian, pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif; tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata; perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana, dan tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus. (Ghofar)
Discussion about this post