“Bantuan Se-Jabar ada 1.618.480 Kepala Keluarga, Kabupaten Cirebon ratting ke 2 setelah Kabupaten Garut mendapatkan 123.413 KK,” ungkapnya.
Yuningsih menambahkan, sesuai arahan Gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat).
“Ada enam kategori keluarga yang akan mendapatkan bantuan tersebut, Pertama; Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020, Kedua; Non DKTS pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Yuningsih, ada beberapa (bidang pekerja) penerima bantuan ini, yaitu satu; pekerja di bidang perdagangan dan jasa, Dua; (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap, lalu Tiga; di bidang pariwisata, Empat; di bidang transportasi, dan Lima; pekerja di bidang industri.
Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
Menurutnya, Pemprov harus memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah, “harap Yuningsih. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post