KOTA CIREBON, (FC).- Sedikitnya 10 orang emak-emak mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pada Jumat siang (11/7/2025).
Mereka mengaku menjadi korban penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Emak-emak ini melaporkan, seorang perempuan berinisial TA (27) warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari para korban arisan dan investasi bodong.
“Untuk jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sih 50 orang. Kalau kerugian para korban beragama mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Nathasya perwakilan korban kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Nathasya menyebutkan, arisan dan investasi bodong ini sangat meresahkan.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2024 dan tidak ada perkembangannya. Namun pihak penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota baru menanggapinya sekarang (11/7/2025) setelah salah korban mengadu ke hotline “Lapor Kapolres Bae”. Kami meminta agar Polres Cirebon Kota untuk serius menangani kasus ini. Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dewi salah satu korban kepada wartawan mengaku kerugiannya Rp20 juta.
“Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau pelaku mencicil pengembalian uang kamu. Jadi kami sebagai korban bukan hanya titip dana saja, tapi juga arisan. Kalau memang si pelaku mau berdamai, ya balikin semua uang kami para korban,” tegasnya.
Dewi mengatakan bahwa pelaku arogan dan mengaku tidak takut ditangkap Polisi.
“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban. Dan dia (pelaku) selalu menantang kepada kami tidak takut ditangkap Polisi,” katanya.
Fitriani korban lainnya juga mengaku telah dirugikan oleh pelaku sebesar Rp10 juta.
“Awalnya pada 19 Feburari 2024 sekitar pukul 11.33 WIB saya melihat status WA (WhatsApp) yang dibuat oleh pelaku. Saya pun tertarik, lalu saya mengirim uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan janji pada tgl 19 Maret 2024 pelaku akan mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya sebesar 20 persen. Tapi, pelaku tidak menepati janjinya,” ucapnya.
Dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong yang dilaporkan oleh sejumlah emak-emak, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelakunya di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Kemudian akan dilakukan gelar perkara, setelahnya pelaku akan menjadi tersangka.
“Untuk kerugian dari satu korban saja yang melapor sekitar 300 juta. Ada juga 13 korban lain yang sudah melapor dari beberapa TKP seperti dari Kota/Kabupaten Cirebon bahkan dari Surabaya. Setelah didata total kerugian sekitar 700 juta,” jelas Kasat.
Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih membuka laporan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ini, silahkan datang ke Mapolres Ciko,” tutupnya. (Agus)














































































































Discussion about this post