KAB. CIREBON, (FC).- Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengatakan Raperda ini diinisiasi sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, Raperda ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait TJSL di tingkat kabupaten.
“Selama ini kita hanya mengandalkan peraturan bupati (Perbup), tetapi kami di DPRD berinisiatif menyusun Raperda agar kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah lebih terstruktur dan optimal,” ujarnya, belum lama ini.
Cakra menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembangunan, termasuk perusahaan swasta.
“Membangun daerah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Perusahaan dan masyarakat juga harus turut serta. Raperda ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan program-program pemerintah,” katanya.
Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kawasan Rebana dinilai memiliki potensi besar sebagai zona industri. Namun, menurut Cakra, kontribusi perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar masih minim.
“Dari ribuan perusahaan, hanya puluhan yang melaporkan kegiatan TJSL mereka ke pemerintah daerah. Itu pun baru dari industri besar. Belum maksimal,” ungkapnya.
Raperda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan TJSL, mulai dari teguran hingga penutupan izin usaha. Namun, perusahaan yang taat akan diberikan penghargaan.
“Sanksi harus seimbang dengan reward. Jika perusahaan sudah menjalankan kebijakan pemerintah, mereka layak mendapat apresiasi,” kata Cakra.
Sebagai solusi, Raperda ini mengusulkan pembentukan forum fasilitasi antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Daerah lain yang menerapkan perda serupa terbukti efektif. Kita optimis, jika diterapkan di Cirebon, pembangunan tidak akan berjalan lambat,” jelas Cakra.
Raperda ini juga bertujuan memperbaiki proses perencanaan pembangunan dari tingkat dasar hingga kabupaten.
“Proses musyawarah melibatkan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami ingin Raperda ini bukan sekadar regulasi, tapi solusi nyata,” pungkasnya. (Suhanan)
Discussion about this post