KOTA CIREBON, (FC).- Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan penggelapan yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) bersama Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Inspektorat, serta Polres Cirebon Kota. Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mendengarkan paparan dari berbagai pihak termasuk Polres Cirebon Kota dan PAM-TGN.
Berdasarkan penyampaian dalam rapat, jajaran direksi sudah mengetahui persoalan dugaan penggelapan uang oleh staf Perumda senilai Rp 3,5 miliar ini dan coba ingin menyelesaikan. Uang sejumlah Rp 3,5 miliar ini merupakan hasil audit oleh Inspektorat.
“Hasil rapat PAM-TGN akan meminta staf tersebut mengembalikan uangnya,” ujar Handarujati.
Hasil rapat memutuskan batas waktu pengembalian uang yang digelapkan oleh staf itu maksimal 24 Mei 2025. Diketahui, staf berinisial A tersebut baru masuk menjadi pegawai PAM-TGN pada 2022, namun memiliki sejumlah kewenangan yang cukup besar.
“Staf itu sudah mengakui, artinya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Meskipun nanti ada pengembalian, namun menurut Handarujati, tidak menghilangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sebab dalam persoalan ini ada dua poin yang berbeda. “Ada perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan milik Pemkot Cirebon,” kata Handarujati.
Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna mengatakan, dari pemanggilan seluruh instansi terkait dalam RDP tersebut belum membuat jelas persoalan ini. Namun demikian, pihaknya akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.
“Sudah mengerucut namun namun masih banyak perbedaan pendapat, belum terbuka sepenuhnya,” tutur Adji.
Pihaknya menunggu gebrakan dari pihak kepolisian dan Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk membuat pansus PAM-TGN. “24 Mei kami akan tunggu, di mana staf tersebut kabarnya akan mengembalikan uang miliaran tersebut di tanggal itu. Tapi tetap kan meski sudah mengembalikan namun tidak akan menghilangkan pidananya,” ujar Adji.
Adji menambahkan, pihaknya merasa heran atas staf keuangan di PAM-TGN tersebut, sebab sudah diberi kewenangan yang cukup besar, padahal baru masuk sebagai pegawai pada 2022.
“Kami tetap mendesak dan mengusulkan kepada Komisi II DPRD untuk segera membentuk Pansus atas dugaan penggelapan di PDAM ini, agar bisa terang benderang,” ungkapnya.
Beragam modus yang dilakukan oleh staf keuangan berinisial A ini antara lain mengambil setoran uang yang seharusnya dilakukannya ke bank, kemudian melakukan pemindahbukuan, serta melakukan tanda tangan palsu direksi. Total uang yang diduga dipakai A untuk trading binomo ini mencapai Rp 3,5 miliar.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari menambahkan, dalam hal ini, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Terhadap proses hukum yang berlaku, kami akan menerima apa yang diputuskan dalam proses hukum,” kata Sofyan singkat. (Agus)
Discussion about this post