MAJALENGKA, (FC), – Dua warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12) kemarin.
Kedua warga binaan yang terlibat kasus pencurian tersebut menerima surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, dua warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.
Menurutnya masing-masing warga binaan itu pun mendapatkan remisi satu bulan dan 1,5 bulan sesuai SK Menkumham RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.
“Dua warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Wawan Irawan saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, selasa (26/12).
Lebih jauh Wawan Irawan mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang menganut agama Kristen maupun Katolik.
Bahkan, dua warga binaan itu pun dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, keduanya juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati ujian panjang selama masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Majalengka,” ujar Wawan Irawan.
Ia berharap, penyerahan remisi Natal tersenut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka untuk mengubah perilakunya. Terutama selama masa pembinaan, sehingga dapat membantu proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa pidananya selesai, dan dinyatakan bebas.(Munadi)
Discussion about this post