KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat bersama Pemkot Cirebon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, terkait persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, Senin (6/1/2025).
Rapat tersebut membahas kelengkapan persyaratan pelantikan Walikota/Wakil Walikota Cirebon terpilih pada Pilkada 2024 yang lalu.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan pihaknya memastikan semua kelengkapan persyaratan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara matang.
“Pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara DPRD, Pemkot melalui bagian pemerintahan, dan KPU untuk menyiapkan persyaratan pelantikan kepala daerah terpilih,” ujar Andrie saat ditemui usai rapat.
“Dengan begitu, saat jadwal pelantikan ditentukan, kita sudah sepenuhnya siap,” tambahnya.
Menurut Andrie, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih merupakan domain DPRD. Oleh karena itu, pihaknya telah mulai memeriksa dan melengkapi persyaratan.
“Semua persyaratan sudah kami bahas dan hampir semuanya terpenuhi,” katanya.
Salah satu syarat yang masih ditunggu, menurut Andrie, adalah Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cirebon tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. KPU belum bisa menggelar pleno karena masih menunggu penerbitan e-ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi secara online) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat dari KPU RI.
“Jika SK KPU sudah diterima, DPRD akan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan paslon terpilih. Setelah itu, pengusulan pelantikan langsung dikirim ke Pemprov Jabar,” jelas Andrie.
Selain itu, tambah Andrie, semua dokumen pendukung lainnya, seperti surat pelantikan wali kota sebelumnya dan pelantikan penjabat (Pj) Walikota, sudah disiapkan oleh DPRD.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” ujar Mardeko.
Menurut Mardeko, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI. Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari pleno penetapan, kami punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” tutup Mardeko. (Agus)
Discussion about this post