KAB. CIREBON, (FC).- Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengayaan terkait zona rawan korupsi pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Kegiatannya bertajuk Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi, diadakan di Ruang Abhimata Paripurna. DPRD Kabupaten Cirebon menyambut baik kunjungan dari
Anngota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan pengarahan yang diberikan sangat bermanfaat, terutama untuk menjaga integritas DPRD dalam periode 2024-2029 mendatang.
“KPK memberikan arahan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.
Kegiatan ini kata Rudiana merupakan langkah awal yang baik. Mengingat anggota DPRD periode 2024-2029 belum lama dilantik, sehingga dengan adanya pengayaan ini, diharapkan dalam lima tahun ke depan dapat melaksanakan kegiatan sesuai aturan, jauh dari praktik korupsi.
Dalam pengarahan tersebut, KPK menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH). Tetapi juga melibatkan semua elemen, termasuk DPRD.
“Korupsi adalah kejahatan yang harus dicegah oleh semua pihak, termasuk kami di DPRD. Kami berkomitmen untuk membantu pencegahan korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran, penyusunan peraturan daerah, dan pelaksanaan tugas lainnya,” tambah Rudiana.
Dengan adanya pengarahan dari KPK, Rudiana berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta terhindar dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kasatgas 2 Wilayah 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di semua lini pemerintahan, termasuk legislatif.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di DPRD. Masyarakat Kabupaten Cirebon cukup kritis, terbukti dari banyaknya laporan yang kami terima. Bahkan di Jawa Barat, ratusan laporan telah masuk,” katanya.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menggunakan tiga metode utama yakni edukasi, pencegahan, dan penindakan. Metode edukasi dan pencegahan ini diharapkan efektif untuk mencegah korupsi, tanpa perlu menggunakan langkah penindakan.
“Jangan sampai harus ke tahap penindakan, karena itu berarti sudah tidak ada ampun,” pungkasnya. (Suhanan)