KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hermanto membantah bila pihaknya mengulur waktu untuk pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Cirebon. Bantahan tersebut terkait adanya tudingan dari Tokoh PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Arjaya Mangkunegoro yang menyebutkan DPRD tidak serius dan terkesan mengulur waktu untuk segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon.
“DPRD harus membuat Tata Tertib (Tatib) terlebih dahulu, kalaupun prosesnya dibilang lamban dan terkesan ‘alot’ dalam pembahasan aturan Tatib itu sebuah dinamika. Anggota Pansus ini kan diikuti oleh perwakilan semua Fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Hermanto, Kamis (20/8).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, pihaknya berani memastikan, Tatib tersebut akan rampung pada akhir bulan Agustus. Maka, DPRD Kabupaten Cirebon tidak ada niatan sama sekali, untuk memperlambat Panlih Wabup Cirebon. Apalagi mencoba melakukan lobi-lobi dengan pihak bakal calon Wakil Bupati Cirebon.
“Lobi-lobi yang bagaimana, Panlih itu kan dibentuk setelah kami menyelesaikan Tatib terlebih dahulu. Insya Allah awal September sudah terbentuk (Panlih),“ ungkap Hermanto.
Saat ditanya soal Surat Rekomendasi yang dikeluarkan PDI-P, Hermanto menjelaskan tidak ada aturan yang menyebutkan, Partai Pengusung memberikan Surat Rekomendasi sebelum Panlih terbentuk.














































































































Discussion about this post