KOTA CIREBON, (FC).- Polemik yang terjadi antara warga RW 12 Kelurahan Larangan dengan SPPG Dapur MBG Harjamukti, terkait dugaan pencemaran limbah, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon turun ke lokasi.
Kedatangan DLH ke Dapur MBG milik Yayasan Pesarean Buyut Kilayaman ini guna mengetahui cara pengolahan dan pembuangan limbah yang dikelolanya, sehingga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan kepada warga.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLH Kota Cirebon Dinar menyampaikan, bahwa pihak SPPG sudah melakukan upaya, jadi tidak semata-mata langsung membuang air limbah ke saluran.
“Jadi mereka sudah membuat dak-dak pengendapan sebagai salah satu upaya, jadi kondisi eksistingnya itu mereka sudah punya bak, tapi ternyata karena kurang adanya perhitungan diawal jadi ternyata air limbah yang dihasilkan itu lebih banyak dibandingkan kapasitas dari bak penampungan,” kata Dinar usai meninjau SPPG Dapur MBG Harjamukti, Selasa (30/9).
Upaya lainnya mereka juga sudah melakukan penyedotan dari bak penampungan tapi ternyata itu biayanya besar dan itu hampir setiap minggu mereka lakukan.
“Makanya kami ke sini memberikan pembinaan untuk memberikan masukan pengelolaan air limbah bagaimana yang harus mereka buat disini,” katanya.
Mengenai hal tersebut, pihaknya, juga telah meminta pihak SPPG untuk melakukan uji laboratorium sampel limbahnya.
Disebutkannya, jenis sampelnya demostik, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2025 yang terbaru itu memang sudah ada standar teknologi nya jadi untuk air limbah domestik yang menghasilkan minyak dan lemak.
Diawal Grease trap (atau perangkap lemak) dulu, lintasan air dari Grease Trap itu nantinya masuk ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk endapan nya harus diserahkan ke pihak ke tiga yang memang sudah terdaftar di KLHK.
Sementara untuk, IPALnya, sendiri harus menyesuaikan karena memang ada yang dari tinja ada yang dari pencucian jadi harus ada bak penyesuaian kemudian masuk ke bak airob.
“Biasanya dikasih hembusan atau oksigen di dalam pengelolaan nya biasanya ada bakteri juga disitu biasanya sudah mulai turun parameter yang diatas baku mutu setelah dari situ ada proses disenfektan juga kalau memang dibutuhkan biasanya kalau ada bakteri didisfektan,” terangnya.
Kemudian kalau ternyata endapannya itu tinggi, biasanya pihaknya meminta ada filter kalau memang sudah sesuai standar yang ada di Permen LH 11 tahun 2025 itu hasilnya sudah di bawah baku mutu.
Sementara itu Pengelola SPPG Dapur MBG Harjamukti Deni AFM mengtakan, pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi keinginan DLH Kota Cirebon untuk kepentingan masyarakat sekitar.
“Permintaan mereka akan kami jalankan, mereka meminta kami uji lab sampel limbah dulu kemudian hasil limbah nya dikasih ke DLH,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post