INDRAMAYU, (FC).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak aduan dugaan memanipulasi perolehan suara dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Indramayu 2024 lalu
Dalam aduan tersebut Caleg Partai Demokrat Kabupaten Indramayu mengadukan lima komisioner KPU Indramayu dan Kasubag Teknis yakni Masykur (Ketua KPU Kabupaten Indramayu), dan empat komisioner KPU yakni Dewi Nurmalasari, Munawaroh, Sucipta Kesuma, dan Zaenal Masduki. Selain itu terpadu lainnya adalah Dimas Pria Yudhistira ( KasubBag Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat).
Dengan No pengaduan . 72-P/LDKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 70-PKE-DKPP/V/2024, atas nama Andikan Maulida Asyari (caleg DPRD Indramayu dari Partai Demokrat) atas dugaan “melakukan perbuatan
memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk Dapil Indramayu 4 Kecamatan Cikedung.
Berdasarkan hasil Putusan Sidang DKPP atas pengaduan No. 72-P/LDKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 70-PKE-DKPP/V/2024, Majelis Sidang DKPP menyatakan berdasarkan uraian fakta yang disampaikan KPU Kabupaten Indramayu kepada majelis sidang DKPP, DKPP
menyatakan dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu
meyakinkan DKPP.
Perihal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Indramayu, Maskur, menurutnya KPU D Indramayu telah menyelesaikan proses pengaduan dari salah seorang caleg Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.
” Kita semuanya hadir dan memenuhi setiap rangkaian yang sudah ditetapkan dan Hasilnya, pihak teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, ” ujarnya
Pernyataan ini, lanjut Maskur berdasarkan sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia, Rabu 24 Juli 2024, di Jakarta.
”Berdasarkan hasil putusan ini DKPP selain menolak aduan, juga merehabilitasi nama baik enam orang teradu dari KPU Indramayu, ” tegas Ketua KPU Indramayu, Masykur (Agus)
Discussion about this post