KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memusnahkan sebanyak 9.201 blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu identitas anak (KIA) di halaman parkir kantor setempat, Kamis (4/3).
Disela-sela pemusnahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menjelasakan, pemusnahan terhadap ribuan blanko e-KTP dan KIA tersebut adalah blanko e-KTP maupun KIA yang kondisinya telah rusak dan yang sudah tidak terpakai lagi.
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon itu menambahkan, pemusnahan terhadap ribuan blanko e-KTP dan KIA ini juga sesuai dengan kebutuhan.
“Tapi, yang akan datang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri dan juga intruksi dari Dirjen Dukcapil, bahwa ada tata cara yang baru, yaitu blanko e-KTP maupun KIA yang sudah begitu rusak langsung digunting. Yang tidak terpakai juga langsung digunting, jadi nanti kalau dibakar ini setelah digunting. Jadi tidak menunggu sampai lama, begitu ada yang tidak terpakai baik yang pindah karena atau yang rusak dan sebagainya, kita langsung musnahkan,” kata Ade kepada wartawan.
Lebih lanjut disampaikan Ade, ribuan blanko e-KTP dan KIA yang ia musnahkan ini adalah ia kumpulkan dari pertengahan tahun 2020 hingga awal bulan Februari ini.
Namun kedepan, sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil, pemusnahan serupa tidak menunggu waktu lama lagi.
“Diantaranya yang kita musnahkan tadi, adalah blanko e-KTP yang pindah datang, karena yang pindah datang, otomatis harus merubah data. Nah data yang lama kami musnahkan. Begitu juga ada e-KTP yang rusak chips nya, karena dia tidak bisa dimanfaatkan untuk persyaratan, kemudian yang rusak-rusak yang lainnya, apakah karena e-KTP yang sudah warnanya pudar juga sudah mungkin banyak difotokopi dan lain sebagainya, kita musnahkan semuanya,” tukasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post