KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA. SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sistem ini juga ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dengan prinsip-prinsip utama yang kuat.
“Kami berkomitmen penuh bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Kadini, Senin (16/6).
Kadini juga menambahkan bahwa seluruh informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi Disdik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini.
“Mari kita jaga agar pelaksanaannya berjalan lancar, jujur, dan menjunjung tinggi etika serta semangat gotong royong,” tuturnya.
Dengan semangat Kota Cirebon Setara Berkelanjutan, pihaknya berharap SPMB tidak hanya menjadi instrumen seleksi, tetapi juga menjadi refleksi dari karakter masyarakat yang menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kepedulian sosial.
Sementara Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik menyatakan dukungannya terhadap penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menegaskan bahwa sistem ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk menghindari berbagai kecurangan, terutama praktik “numpang alamat” yang sering terjadi dalam PPDB sebelumnya.
“Jika melihat SPMB ini, lebih menekankan agar tidak terjadi lagi perpindahan alamat atau numpang alamat seperti PPDB. Jadi calon siswa harus benar-benar berdomisili di tempat sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
Fitrah berharap para verifikator bekerja secara jujur dan teliti dalam mencocokkan data domisili siswa.
Menurutnya, ketelitian tersebut sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya siswa yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tujuan.
“Kami berharap verifikator dapat memverifikasi dengan seksama, sehingga tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan calon siswa yang memang berdomisili di sekitaran sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fitrah juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, termasuk sekolah dan instansi terkait, agar menjalankan regulasi baru ini dengan sebaik-baiknya.
Tujuannya adalah agar penerimaan siswa baru tahun ini berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kami meminta kepada semua pihak terkait agar dapat menjalankan perubahan regulasi dari PPDB menjadi SPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak terjadi lagi gelombang masyarakat yang protes dan kecewa terhadap penerimaan siswa baru di tahun ini,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung sistem ini demi terciptanya proses penerimaan siswa yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat sekitar. (Agus Rahmat)
Discussion about this post