KAB. CIREBON, (FC).- Menanggapi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon mengaku tidak ingin kecolongan terkait hal itu.
Dimana saat ini, Kabupaten Cirebon juga sedang didera isu dengan adanya dugaan monopoli pemasok Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dinsos Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Gunarsa mengatakan, Dinsos saat ini akan lebih berhati-hati dalam melakukan monitoring penyaluran Bansos di Kabupaten Cirebon.
Dirinya mengaku prihatin atas kasus korupsi tersebut, selain itu juga, pihaknya juga merasa takut dengan terjaringnya sejumlah pejabat di Kementerian Sosial oleh KPK.
“Sebisa mungkin kami akan melakukan monitoring penyaluran Bansos sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku,” katanya kepada FC, Senin (7/12).
Selain itu, lanjut Gunarsa. Dinsos juga sangat mendukung himbauan yang dikelurakan oleh Bupati Cirebon, agar mengupayakan pemberdayaan UMKM lokal pada program BPNT, sehingga mampu menghidupkan perekonomian di desa.
“Kami hanya sebatas memantau terkait dengan kualitas komoditi bahan pokok yang disediakan oleh e-Warung, sementara kalau untuk memilih komoditi bahan pokok tersebut merupakan wewenang dari e-Warung itu sendiri. Jadi kami hanya menilai, barang itu layak atau tidak untuk disuguhkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya.
Gunarsa juga mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dugaan aliran fee dari praktek monopoli pemasok BPNT seperti yang diisukan saat ini.
Dikatakannya, meskipun itu ada, pihaknya pasti akan menghindari praktek tersebut, dan juga tidak akan menerima pemberian ataupun janji.
“Saya akan bekerja secara profesional mungkin, apalagi saya ini pejabat baru disini (Dinsos). Maka kami mencoba agar untuk tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Masih dikatakan Gunarsa, persoalan isu monopoli pemasok BPNT ini dikarenakan karena adanya pihak yang tidak diakomodir menjadi pemasok BPNT.
Pasalnya, pihaknya tidak pernah intervensi ataupun mengatur tentang siapa yang menjadi pemasok untuk mengisi e-Warung di Kabupaten Cirebon.
Dinas Sosial Kabupaten hanya melakukan monitoring, karena dalam program BPNT sendiri terdapat Tim Kordinasi (TIKOR) di tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan TIKOR di tingkat kecamatan diketuai Sekretaria Camat (Sekmat).
“Pendamping BPNT dalam hal ini TKSK akan memantau pendistribusian BPNT oleh e-Warung, kami hanya melakukan memonitor kelayakan komoditi untuk para KPM,” pungkas Gunarsa.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha mengatakan, KPK bisa menjadikan kasus ini, sebagai pintu masuk terhadap tindak Korupsi Bansos Covid-19 di semua daerah.
Dikatakannya, mengenai Bnsos yang saat ini tengah berjalan, banyak ketidaksesuaian baik itu jumlah peneriman maupun kualitas serta kuantitas Bansos yang diterima masyarakat.
“KPK bisa memulai untuk segera menyelidiki tindak korupsi di daerah dari kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, aksi serupa juga terjadi di seluruh daerah,” katanya. (Muslimin)















































































































Discussion about this post