KAB. CIREBON, (FC).- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam peraturan Mendes PDTT tersebut dijabarkan tentang Sustainable Development Goals yang telah disesuaikan dengan kondisi desa 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.
Untuk menerapkan Permendesa PDTT tersebut, pemerintah desa Cibogo melakukan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021.
Kuwu Cibogo, Ahmad Hudori mengatakan, salah satu petunjuk teknis dalam penyusunan RKPDes tahun 2021 pada Permendes PDTT tersebut yaitu tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sementara untuk anggaran lainnya masih menunggu regulasinya.
“Untuk prioritas DD sudah ada juknisnya, tinggal menunggu regulasi lainnya seperti ADD, bantuan keuangan provinsi dan lainnya,” kata Ahmad Hudori kepada FC, Senin (6/12).
Menurutnya, sejauh ini, tim penyusun RKPDes masih dalam proses penyusunan rancangan RKPDes, dan baru memasuki Musyawarah Desa Rancangan RKPDes.
“Kami menunggu kebijakan daerah untuk tahun 2021, kalau pemerintah pusat arah kebijakannya kepada SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk daerah belum ada turunannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika merujuk 18 SDGs Desa kemudian melihat target capaian pembangunan desa tahun 2021 maka ada tiga hal besar.
Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes dan BUMDes.
Kedua, penyediaan listrik desa dan ketiga pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.
“Untuk pemberdayaan masyarakat, permodalan BUMDes menjadi prioritas pemdes di tahun 2021, apabila masih ada sisa anggaran,” jelasnya.
Dalam pembangunan infrastruktur desa, pemdes Cibogo masih memprioritaskan pembangunan kantor Kuwu, dan penanganan sampah yang mana untuk petugas dan alatnya sudah disiapkan tahun 2020 serta pembangunan yang tertunda di tahun 2020 karena kondisi pandemi Covid-19.
Sementara ini pembangunan kantor Kuwu belum selesai, dan tahun depan (2021) akan tetap dilanjutkan pembangunannya.
“Untuk pembangunan 2020 yang tertunda juga akan kami prioritaskan di tahun 2021 seperti penambahan kios, perbaikan lapangan sepak bola, SPAL, dan Rabat Beton di beberapa titik,” tegasnya.
Ahmad Hudori berharap juknis daerah secepatnya bisa diterbitkan sebagai acuan untuk penyusunan RKPDes dan merancang APBDes.
“Kalau mengacu regulasi, seharusnya RKPDes 2021 sudah tersusun, tinggal penyusunan rancangan APBDes 2021,” pungkasnya. (Harun)














































































































Discussion about this post