MAJALENGKA,(FC), – Ferry Ramadhan selaku Penasehat hukum dari R. Hudzaifah Al Fath salah seorang anggota HIPMI Kabupaten Majalengka, mengaku akan megambil jalur hukum atas perilaku menyimpang yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka.
Hal ini dikarenakan rencana pelaksanaan Muscab BPC HIPMI Kabupaten Majalengka yang akan di gelar pada Kamis (26/10) di sebuah hotel di Kertajati diduga melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pelanggaran AD/ART ini diantaranya masa berlaku kepengurusan BPC HIPMI Kabupaten Majalengka telah habis pada januari 2023 lalu.
“Maka dengan berat hati kami akan melakukan langkah hukum guna menghindari efek yang lebih destruktif atas perilaku menyimpang,” kata Ferry Ramadhan dalam keterangan Pers, Rabu (25/10).
Lebih jauh Ferry mengatakan Ketum BPC HIPMI kabupaten Majalengka telah mencederai nilai-nilai yang telah lama dibangun pendahulunya dengan perilaku yang hanya mementingkan pribadi atau menguntungkan sekelompok anggota HIPMI Kabupaten Majalengka.
“Dengan memaksakan kehendak, Ketum BPC HIPMI Kabupaten Majalengka menyelenggarakan musyawarah Cabang, meskipun SK kepengurusan BPC HIPMI Majalengka telah habis masa berlakunya yakni sejak 27 Januari 2023,” ucapnya.
Ia menjelaskan SK kepengurusan HIPMI Kabupaten Majalengka tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan Badan Pengurus Daerah HIPMI Jabar Nomor 79/SKEP-Jabar/I/2020 tanggal 27 Januari 2020.
Lalu ia mengatakan hal ini sangat jelas bertentangan sekali dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI Kabupaten Majalengka.
“Dimana masa jabatan Ketum hanya 3 tahun dan Muscab BPC HIPMI Majalengka bisa dilaksanakan dengan masa toleransi 3 bulan sejak masa baktinya habis,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ketum BPC HIPMI Majalengka tidak memiliki wewenang dalam menyelenggarakan Muscab VII BPC HIPMI Majalengka tersebut.
Hal ini karena akan berdampak pada cacat nya segala produk yang dihasilkan oleh Muscab VII BPC HIPMI Majalengka, apabila tetap memaksakan untuk dilaksanakan.
“Seharusnya Ketua umum BPC HIPMI Majalengka menyerahkan kewenangan penyelenggaraan Muscab BPC HIPMI Majalengka kepada BPD Propinsi Jawa Barat demi berlangsungnya organisasi yang bersih di kepengurusan BPC HIPMI Majalengka,” pungkas Ferry. (Munadi)