KOTA CIREBON, (FC).- Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki babak baru. Senin sore (13/4), Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah menetapkan tersangka dari internal manajemen perusahaan plat merah milik Pemkot Cirebon tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Sembiring didampingi Kasi Pidsus Feri Nopiyanto menjelaskan, pihaknya pada hari ini telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka. Dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada BPR Bank Cirebon.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial DG, AS, dan ZM. Di mana DG selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, kemudian AS selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon, kemudian ZM selaku bagian kredit BPR Bank Cirebon,” ungkap Kasi Intel.
Terhadap para tersangka, lanjutnya, disangkakan melanggar primer Pasal 603 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 terkait dengan tindak pidana korupsi junto pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang No. 1 tahun 2023.
“Kemudian bahwa penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit periode tahun 2017 sampai dengan 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” ucapnya.
Dari perbuatan para tersangka dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, berdasarkan LHP Nomor 5/SM/LHP/DJPI/TKN.IP01/02 Tahun 2026, Tanggal 19 Februari 2026, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318.
“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lutan Polres Cirebon. Demikian yang kami sampaikan. Tahanan sejak hari ini,” imbuhnya.
Ditanya detail modus dari para tersangka, Kasi Intel menyebut pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
“Maksudnya itu pemberian kredit internal. Nanti di persidangan kita akan buka lebih jelasnya,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan dewan pengawas (dewas), Kasi Intel berdalih dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka. Diakuinya dewas juga sudah diperiksa sebagai saksi. “Kita sudah periksa sekitar 60 orang saksi, namun kita lihat nanti apabila nanti ada perkembangannya seperti apa,” ucapnya. (Agus)












































































































Discussion about this post