KAB. CIREBON, (FC).- Pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu di salah satu hotel di wilayah Kuningan. Mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, terduga pelaku seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwany Indriyati mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi, apalagi terduga pelaku adalah abdi negara, yakni seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan. Menurutnya, dimana kepekaan dia (pelaku) terhadap orang yang seharusnya diayomi, dijaga, dibimbing dan diarahkan menjadi putra-putri bangsa yang baik.
“Yang pertama tentunya miris ya, kalau saya diibaratkan sebagai korban waduh ya remuklah, geram, kecewa dan sakit perasaan yang tidak dienakan,” kata Diah Irwany Indriyati kepada FC melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (5/1).
Kedua, peristiwa itu sangat disayangkan sekali, mengapa justru datangnya dari lembaga dunia pendidikan malah berkelakuan seperti itu, di mana kepekaan dia terhadap orang yang seharusnya diayomi, dijaga, dibimbing dan diarahkan menjadi putra putri bangsa yang baik dan mumpuni, justru malah dipersempit ruang geraknya oleh kelakuan bejatnya.
“Bukan nya mengayomi, ini kok malah dicabuli. Terlepas dia seorang pendidik atau bukan, tetapi dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Dan kalau itu benar, tentu sangat disayangkan sekali, miris hati saya,” ucapnya.
Politisi senior Partai Golkar Kabupaten Cirebon kembali menambahkan, jika berbicara aturan tentang ASN sudah jelas. Dalam aturan tersebut bahwa ASN itu adalah abdi negara kemudian koridor ruang lingkupnya penuh dengan aturan. Sekarang mau diatur lagi se spesifik harus yang mana lagi.
“Kalau sudah mental ya susah. Kembali ke mental ASN tadi, kalau mentalnya nyeleneh ya nyeleneh saja, sehebat apapun Undang-Undang yang menghukumi dia pasti akan dilanggar dan pasti akan dicelenehkan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Diah sapaan akrabnya, dirinya mendorong bagi seluruh ASN agar kembali kepada peningkatan mutu untuk membentengi jiwa serta langkahnya dengan iman dan takwa serta kembali kepada koridor pengayoman dari pemimpin-pemimpin terdahulunya.
“Harusnya kita bersyukur, karena sudah diangkat menjadi seorang ASN. Sudah ditetapkan sebagai pegawai kok menjatuhkan karirnya sendiri, dengan berkelakuan tidak baik. Jadi kembali kepada mental ASN itu, saya rasa kalau mentalnya diterpa dengan baik maka mental-mental yang bobrok tadi bisa dengan sendirinya terobati atau terselimuti dengan hal yang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban pencabulan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Qorib mengaku, masih menunggu pihak Polres Kuningan memanggil terduga pelaku pencabulan anak perempuan berusia 18 tahun warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak dan perempaun saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kasus-kasus yang bermunculan di wilayah Jawa Barat tersebut para pelakunya orang-orang dekat dan dikenal korban, bahkan pelakunya oknum pendidik. Qorib meminta kepolisian serius mengusut kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Sampai saat ini tim kami selalu melakukan pengecekan ke Polres Kuningan dan sampai sekarang masih belum ada pemanggilan juga. Padahal kasus ini tengah menjadi sorotan pemerintah,” kata Qorib usai peresmian Kantor Hukum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Bigade Bintang Timur (LKBH BIBIT) di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa (4/1).
Dikatakan Qorib, pihaknya sudah mendengar terduga pelaku telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Sayangnya, hingga saat ini Polres Kuningan belum juga melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS cabul tersebut.
” Pemanggilan oleh Dinas Pendidikan tersebut bukanlah hal yang utama. Justru harapan kami adalah pihak kepolisian memanggil terduga pelaku,” kata Qorib yang kerap dipanggil Advokat Kampung ini.
Qorib menuturkan, jika terduga pelaku terbukti bersalah maka harus diproses secara hukum dan seaadil- adilnya. Karena kondisi psikis korban saat ini masih trauma.
“Jangan sampai ada korban lain yang muncul, permasalahannya menurut penelusuran tim kami terduga pelaku cukup sering datang ke hotel tersebut dan membawa wanita,” tuturnya.
Qorib juga meminta kepada Bupati Cirebon beserta Dinas terkait untuk segera pelaku diproses, karena tindakan seperti ini sudah tidak bermoral. “Ini harus segera ditindak cepat, agar masyarakat tidak bertanya-tanya akan kasus ini, kalau memang terduga pelaku bersalah saya rasa harus diberikan sanksi tegas bahkan dipecat,” tutupnya. (Ghofar/Sakti)















































































































Discussion about this post