KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah desa menjadi objek pemeriksaan beresiko tinggi dalam tata kelola keuangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana saat menjadi narasumber Podcast Fajar Cirebon TV beberapa waktu lalu
“Dari kacamata inspektorat, kita menempatkan desa itu menjadi objek pemeriksaan yang beresiko tinggi,” ungkap Iyan.
Iyan mengungkap beberapa catatan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat terhadap pemerintah desa..
Pertama, terkait SDM yang dinilai belum memenuhi standar. Kedua, kaitan penggunaan IT yang notabenenya berhubungan dengan SDM itu sendiri. Dan Ketiga dengan perubahan-perubahan regulasi yang belum dipahami.
Menurutnya, menjadi perangkat desa tidak cukup 3 tahun untuk bisa memahami betul tata kelola keuangan desa. Setidaknya dibutuhkan 4 tahun.
“Sedangkan di lapangan, hasil pemeilihan kepala desa tahun 2023, banyak terjadi pergantian perangkat. Akhirnya membuat blunder, mempengaruhi juga, pertanggungjawabannya kadang-kadang dibawa oleh perangkat desa yang diberhentikan,” BEBER iYAN.
Sehingga, hal ini membuat sirkulasi keuangan, pengajuan tahapan berikutnya dalam pencairan dana desa menjadi terhalangi.
“Seperti sekarang, ada beberapa desa yang terhalang, tidak bisa mengajukan ke tahap dua dikarenakan SPJ tahun 2023 yang dilakukan oleh kepala desa yang kalah tidak dibuat SPJ nya. Nah ini kan berdampak kepada kepala desa yang baru,” ungkapnya.
“Hal-hal itu seyogyanya menjadi perhatian khusus. Makanya kami menempatkan desa itu menjadi objek pemeriksaan yang beresiko tinggi,” tutup Iyan. (Andriyana)
Discussion about this post