KOTA CIREBON, (FC). – Penerapan denda sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lalu, nampaknya menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Salah satu praktisi hukum Erdi Soemantri mengkritisi kebijakan penerapan denda tersebut.
Dia menilai, denda itu memberatkan masyarakat terutama para pedagang kecil.
Erdi juga menyoroti penerapan denda tersebut memiliki payung hukum yang jelas, dan juga penerapan aturan yang salah.
“Saya bertanya dahulu, Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon mengenai denda landasan hukumnya apa, imendagri atau perda,” tegasnya kepada FC, Selasa (27/7).
Dipaparkannya, jika SE tersebut berlandaskan imendagri, maka didalam imendagri tidak ada mencantumkan denda.
“Kalau didalam imendagri pun tidak ada aturan yang menetapkan denda, sedangkan untuk Perda Provinsi tidak dapat diterapkan, karena akan dikenakan undang-undang otonomi daerah,” paparnya.
Dia juga mempertanyakan, jika surat edaran tersebut sifatnya hanya berupa himbauan saja, tidak ada payung hukum yang jelas.
“Jadi kepala daerah yang menerapkan PPKM Darurat dengan menggunakan SE itu patut dipertanyakan, karena SE itu sifatnya hanya berupa himbauan. Lalu kenapa bisa terdapat denda kalau terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Hal yang dipertanyakan juga adalah mengenai penyitaan barang-barang para pedagang oleh Satpol-PP. Dikarenakan ketika ada penyitaan barang, harus ada berita acaranya.
“Kalau disita kenapa berita acara sitanya tidak ada, lalu kenapa saat sidang pasal pidana tidak dicantumkan, jadi masyarakat melanggar aturan yang mana,” tuturnya.
Saat ini sendiri, Kota Cirebon menerapkan PPKM Level 4, dirinyapun mengkritisi terkait regulasi yang diterapkan jikalau ada kembali penindakan.
“Dalam keputusan gubernur sendiri, pemerintah, kejaksaan, TNI dan Polri itu hanya bertugas untuk mengawasi saja tidak untuk penindakan,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, seharusnya masyarakat dapat menempuh jalur praperadilan ketika mendapatkan penyitaan barang.
“Bisa itu digugat di praperadilan, dan itu gratis, penyitaan juga termasuk dalam perkara yang dapat disidangkan di praperadilan,” tutupnya.
Salah satu masyarakat bernama Ibas yang terkena razia membenarkan, dirinya diharuskan membayar denda, dan juga tak ada perda yang tercantum dari surat tanda penertiban tersebut.
“Dari surat tersebut memang tidak mencantumkan saya melanggar pasal berapanya, yang saya langgar apa dan informasinya juga tidak jelas,” singkatnya. (Sakti).