KAB. CIREBON, (FC).- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memutuskan untuk menolak mengesahkan Partai Demokrat Versi Moeldoko atas dasar tidak memenuhi syarat.
Mendengar hal ini, Kader Demokrat yang ada di wilayah khususnya Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan turut berbahagia atas putusan tersebut.
Seperti diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Cirebon dan Indramayu Sri Budiharjo Herman, ia mengucap rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh Kemenkumham.
Dirinya juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia karena telah memutuskan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Tentu kita bersyukur atas keputusan itu, Pemerintah telah berbuat yang benar dengan ditolaknya pengesahan mereka (Demokrat versi KLB). Kami ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas keputusan itu,” katanya kepada FC saat ditemui di kediamannya di wilayah Kedawung, Rabu (31/3).
Pria yang juga menjadi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu ini juga menuturkan, pengambilan keputusan yang diambil oleh Kemenkumham suatu hal yang semestinya.
Pasalnya, Kemenkumham menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengambil keputusan.
“Saya beserta kader merasa bahagia dan bersyukur atas keputusan Pemerintah ini yg masih menggunakan hukum sebagai panglima dalam pengambilan keputusan ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kemenkumham bersama dengan Kemenko Polhukam siang tadi, Senin (31/3) menggelar jumpa pers terkait dengan pengambilan keputusan pengesahan terhadap Partai Demokrat versi KBL Deli Serdang yang diajukan oleh Moeldoko CS.
Dalam jumpa pers tersebut, Kemenkumham menolak untuk mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Menurut Kemenkumham, Demokrat versi KLB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkumham, pendaftaran Moeldoko CS tidak memenuhi syarat Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020. Dimana dalam KLB tersebut, Kongres tidak mendapatkan dukungan dari Pengurus DPD dan juga DPC Partai Demokrat sesuai apa yang tertuang didalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. (Muslimin).









































































































Discussion about this post