KOTA CIREBON, (FC).- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon melaksanakan rapat terkait pergeseran anggaran.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Serta SE MENDAGRI NOMOR 900/833/ SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut Ketua TAPD sekaligus Sekda Kota Cirebon menyampaikan hasil desk pemetaan mandiri yang dilakukan oleh masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hasilnya, didapatkan efisiensi anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp33.704.155.328 untuk memenuhi arahan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tersebut sekaligus untuk memenuhi target 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengajak agar semua pihak untuk tidak resah terhadap Inpres dan SE Mendagri ini. Dan tentunya tidak menjadikan hal ini sebagai sesuatu yang akan menghambat jalannya pembangunan dan Pelayanan Publik di Kota Cirebon.
“Kota Cirebon termasuk yang beruntung, karena efisiensi atau pemangkasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp3.744.119.000 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) bidang ke PU-an saja,” ungkapnya, Minggu (23/3/2025).
Menurut Fitrah, dalam pergeseran saat ini pun, Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan tambahan anggaran dari pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp17.170.559.761, yang dapat menutupi pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp3.712.199.000, sehingga terdapat surplus sebesar Rp13.458.360.761.
“Kami berharap realokasi anggaran dapat berefek manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon dan dapat merealisasikan 100 hari visi misi Walikota dan Walikota Cirebon walaupun baru sedikit yang dapat digunakan,” imbuhnya. (Agus)
Discussion about this post