KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan korupsi penjualan tiga unit pompa riol, saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Empat tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Cirebon, yakni Widyantoro Sigit Rahardjo, Lolok Tiviyanto keduanya adalah ASN di Pemkot Cirebon. Kemudian Pedro dan Anton, keduanya dari pihak swasta.
Penetapan tersangka ini tidak begitu saja bisa diterima oleh semua pihak, tersangka Lolok mengajukan praperadilan.
Sementara Masyarakat Peduli Cirebon Bersih (MPCB) tidak puas yang dijadikan tersangka hanya sekelas kepala bidang. Lebih dari itu MPCB menilai, kasus yang harus dikejar adalah pelanggaran penjualan Benda Cagar Budaya (BCB).
Agung Setiawan Koordinator MPCB usai beraudensi dengan Kejari Kota Cirebon Kamis (19/5) kepada wartawan menyampaikan, pihaknya kecewa, pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi tidak menemuinya.
“Kami kecewa karena Pak Kajari yang kita harapkan bisa bertemu langsung ternyata tidak bisa. Alasannya karena beliau sedang ada video conference. Kita akan datang lagi, sampai Pak Kajari menerima kita langsung,” kata Agung.
Dikatakannya, MPCB telah memberikan pandangan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pompa riol. Hal itu disampaikan kepada Kasi Intel Slamet Haryadi dan Kasi Pidsus Yoga Sukmana, mewakili Kajari.
Dan yang terpenting, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah berkas, yang berisi bukti dugaan adanya keterlibatan sejumlah orang di luar 4 tersangka yang sudah ditahan.
“Kita tadi beraudensi dan menyampaikan pandangan kasus dugaan korupsi riol. Kami hanya minta usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini bukan hanya soal korupsi semata yang dijadikan dasar penetapan tersangka, namun yang utamanya adalah adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Karenanya pihaknya mendesak kejaksaan mengusut semua pihak yang terlibat.
“Terutama mereka yang menjadi dalang di balik kasus korupsi riol dan pelanggaran Benda Cagar Budaya,” tegasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi menuturkan, pihaknya menampung semua aduan maupun pandangan dari suatu kasus, dari pihak manapun termasuk MPCB yang tadi beraudensi.
“Kami akan tampung semua aduan dan masukan, seperti tadi audensi dari rekan-rekan dari MPCB, kita berdiskusi,” imbuhnya.
Ketika ditanya sejauh mana perkembangan kasus ini, Slamet enggan mengemukakannya. Dia beralibi, masih mendalami proses penyidikan Kejari.
“Mohon maaf, untuk soal riol ini masih penyidikan dan itu ranah kami. Tidak bisa dibuka,” tandasnya.
Sementara itu informasi yang diterima FC, penghapusan sejumlah barang rusak berat lainnya, di luar kasus penjualan riol akan tetapi hampir bersamaan waktunya juga terjadi.
Penghapusan sejumlah barang rusak berat ini diduga tidak melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya pun diduga tidak masuk kas daerah.
Bahkan prosesnya hanya dengan barter dua unit mobil dan dua unit motor. Namun informasi ini belum dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait. (Agus)















































































































Discussion about this post