KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mem-blacklist tujuh operator kecamatan untuk melakukan perubahan administrasi kependudukan. Hal tersebut menyusul adanya temuan yang disalahgunakan oleh operator di tujuh kecamatan tersebut.
“Ada tujuh kecamatan yang kita tidak berikan akses lagi. Di antaranya, Kecamatan Arjawinangun, Dukupuntang, Lemahabang, Talun, Sumber dan lainnya,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, Senin (16/6/2025).
Lanjut Iman sapaan akrabnya, semua kecamatan di Kabupaten Cirebon sudah bisa melayani perekaman, hanya perubahan data administrasi kependudukan bisa dilayani di kantor Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Semua bisa melakukan perekaman. Yang tidak bisa tuh ganti identitas KTP. Jadi kalau sekadar perekaman bisa. Di kecamatan manapun, kalau di kecamatan asal tidak bisa, bisa meminta perekaman di kecamatan terdekat atau langsung mendatangi MPP di Sumber,” terang Iman.
“Sekali lagi saya tegaskan, semua kecamatan bisa melayani perekaman. Kecuali merubah data administrasi kependudukan harus di kantor Disdukcapil atau di MPP,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Dukupuntang, Adang Suryana saat dikonfirmasi mengaku pelayanan administrasi kependudukan di kecamatannya tengah mengalami gangguan. “Berjalan, cuma lagi gangguan. Hanya perekaman aja yang gak bisa, kalo cetak KTP, KK, Akta Kelahiran dan Kematian bisa,” kata Adang melalui pesan singkatnya.
Saat ditanya gegara apa perekaman tidak bisa dilakukan di kecamatan, Adang menjelaskan, ada bagian alat perekam yang kurang berfungsi. “Kamera sih bagus, tandatangan bagus, sidik jari bagus, hanya eye gak nangkep,” terangnya.
Maka, pihaknya mengarahkan warga Kecamatan Dukupuntang yang ingin melakukan perekaman bisa mengunjungi MPP maupun kecamatan terdekat. “Kami tidak mengarahkan ke kecanatan mana-mananya. Silahkan ke kecamatan terdekat atau langsung ke MPP,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post