KAB. CIREBON, (FC).- Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon justru melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon bekerja dari rumah.
“Pegawai Kabupaten Cirebon akan diberlakukan kerja dirumah? Tidak, disini saja. Dirumah nanti malah keluyuran, yang sakit saja yang dirumah. Sebab kita kan kerja di kantor, kalau dirumah barangkali tercecer kan malah tambah hilang berkas-berkasnya,” kata Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi kepada wartawan, Selasa (17/3).
Imron menganggap, ASN itu adalah palayan masyarakat, artinya harus melayani masyarakat.
“Ya sudah disini saja lah. Karena melayani masyarakat, kalau kita dirumah bagaimana masyarakat jika ada yang memerlukan pelayanan. Jadi yang sifatnya pelayanan masyarakat harus standby,” ungkap Imron.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat maupun ASN agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), diantaranya selalu mencuci tangan, makan buah-buahan dan sayur mayur serta kemudian jangan keluyuran kalau tidak begitu penting.
“Anak-anak muda yang biasa nongkrong, sekarang harus dikurangi dan dihindari. Dan juga kepada masyarakat COVID-19 jangan ditakuti berlebihan tapi kita tetap waspada, jangan borong barang-barang karena pemerintah sudah menyiapkan dan aman. Yang paling penting adalah berdoa kepada Allah agar masyarakat selalu sehat,” tegasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post