KOTA CIREBON, (FC).- Setelah persidangan beberapa waktu lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 74, pada Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prov. dan DPRD Kab/Kota, Kamis (6/6).
Majelis Hakim MK bergantian membacakan putusan, pasalnya, bukan hanya Kota Cirebon saja, beberapa daerah juga dibacakan putusan juga.
Untuk perkara Nomor 74, MK memutuskan:
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar. (Agus)