INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu berhasil membongkar bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu sopir truk di Jalur Pantura Indramayu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 123,09 gram
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan bisnis haram ini dikendalikan oleh RA (45) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu Desa Langut, Kecamatan Lohbener pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6).
Fahri menyampaikan, terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan dengan melibatkan para sopir truk yang melintas di Jalur Pantura Indramayu.
Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam atau surveillance, diketahui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dalamnya.
Bisnis ini dijalankan oleh RA, tersangka yang bersangkutan pun langsung dilakukan penangkapan.
Ia ditangkap ketika berkendara menggunakan sepeda motor di Jalur Pantura Indramayu di wilayah Desa Langut.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukannya sebanyak 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam tas selempang yang dibawa RA.
Keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan diketahui mencapai seberat 123,09 gram.
“Ini termasuk pengedar yang cukup besar yang berhasil kita amankan,” pungkasnya. (Agus)