KUNINGAN, (FC).- Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan menunggu laporan atau sanggahan atas pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana. Menurutnya, hasil pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara pra finalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencatat tenaga non ASN hasil pendataan sebanyak 5.464 orang.
“Rinciannya yaitu THL sebanyak 4.398 orang, non THL sebayak 1.066 orang,” kata Dodi, Senin (3/10).
Apabila, lanjut Dodi, terdapat tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria pendataan namun belum tedata dapat mengajukan sanggahan ke BKPSDM setelah tanggal 5 oktober 2022.
“BKPSDM dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan tenaga non ASN dan dapat menerima alasan sanggahan apabila bukti – bukti yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dodi.
Apabila terdapat tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan dan seharusnya tidak termasuk ke dalam data yang diumumkan, masih Dodi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke BKPSDM disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku.
“Untuk itu jangan ada kebohongan atau manipulasi data, lebih baik jujur dari sekarang, dari pada nanti terkena sanksi,” ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan Tenaga Non ASN atau honorer.
Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan Dodi Sudiana menyampaikan bahwa bagi SKPD atau unit kerja manapun yang melakukan manipulasi dalam pendataan tenaga non ASN atau honorer, maka dilakukan Tindakan.
“Jangan sampai ada manimpulasi dalam pendataan, karena mereka semua membuat pernyataan diatas materai, jadi tahu konsekuensi seperti apa, kalau membengkak tentu akan menimbulkan reaksi dari honorer, dan itu jangan sampai terjadi. Kalau ada indikasi yang melakukan kobohongan dokumen akan ditindak, baik yang bersangkutan maupun yang menyatakan, ini berlaku hukum berjenjang,” jelas Dian, diamini Dodi, Senin (19/9).
Apabila honorer merasa ada kebohongan dalam pendataan, Dian meminta agar tidak ragu untuk melaporkan ke BKPSDM sehingga bisa ditindaklanjuti, karena usai pendataan akan dilakukan uji publik.
“Kita akan buka data itu, silahkan bagi yang merasa bahwa ada manipulasi data segera melaporkan,” kata Dian.
Dian menyebutkan pendataan ini merupakan Perintah dari Menpan RB untuk pemetaan suatu kebijakan dan penyelesaian masalah honorer. Mengingat sebelumnya ada surat edaran penghapusan Honorer, ternyata banyak penolakan dari instansi pemerintah dan pusat, maka Menpan RB mengeluarkan kebijakan ini dengan pendataan ulang. (Ali)
Discussion about this post