MAJALENGKA, (FC).- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Penjabat Bupati (Pj) Majalengka, Dedi Supandi, terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Regional III BKN, Heri Susilowati, itu, Sekda Eman Suherman diduga melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, memasang spanduk dan baliho hingga video dirinya sendiri yang merupakan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui telah menerima surat dari BKN Regional III tersebut pada Selasa (9/7) kemarin.
“Kami menerima surat tersebut kemarin (Selasa) siang,” kata Dedi Supandi kepada sejumnlah wartawan saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (10/7).
Di surat tersebut, BKN meminta Dedi segera memanggil Sekda Eman Suherman untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bahkan, jika berdasarkan proses pemeriksaan, Sekda Eman terbukti melanggar netralitas, maka BKN menyarankan agar disanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, BKN juga meminta Dedi selaku Penjabat Bupati Majalengka segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. BKN pun menekankan pentingnya mencegah dan memperkuat pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka pada Pilkada Serentak 2024.
Seluruh ASN di Kabupaten Majalengka juga turut diingatkan untuk berpegang teguh, menjaga, dan menjunjung tinggi asas netralitas ASN di pesta demokrasi.
“Secara tegas memperingatkan sanksi yang akan diperoleh ASN jika ada yang terbukti melanggar ketentuan tersebut,” tulis surat tersebut. (Munadi)