KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon (Satpol PP) melakukan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang (Warem) Goa Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon di kantor desa setempat, Rabu (10/7).
Selain sosialisasi dengan pemilik warung, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dengan cara memasang baliho di lokasi sekitar Warem yang dikenal dengan nama Kargo. Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat parkir kendaraan truk-truk besar seperti kontainer dan lainnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Tarsidi menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah ke-13 dari total 21 tahapan sesuai sentandar operasional prosedur (SOP) yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan Warem di lokasi tersebut.
“Tahap awal sudah kita mulai dari tanggal 24 Juni, yaitu audiensi antara pemerintah desa (Pemdes) Palimanan Barat, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dan masyarakat. Dari audiensi itu disampaikan bahwa di area kargo atau transit truk besar ada 55 warem,” ujar Tarsidi.
Kemudian pada 25 Juni, Satpol PP melakukan briefing internal membahas hasil audiensi tersebut. Dimana di hari yang sama, pihaknya menerima surat dari desa setempat terkait keberadaan warung di tempat tersebut yang tidak sesuai peruntukannya alias warem.
“Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari Pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa?. Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut,” kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan tersebut diketahui ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya. Ke 25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Ia menerangkan, ke-25 warem tersebut akan dieksekusi pada tanggal 31 Juli nanti sesuai tahapan yang sudah disusun.
“Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi,” tandasnya.
Setelah mendapatkan data lapangan, Satpol PP menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemdes Palimanan Barat. Hasil rakor tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rakor dengan melibatkan 24 pihak terkait, termasuk dari TNI, Polri, pihak kecamatan dan pihak desa.
“Tanggal 8 Juli kita rapat internal lagi dengan Pemdes. Ini untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan pembongkaran atau penertiban nanti. Rapat dengan Pemdes itu kita tindaklanjuti hari ini (Rabu, 10/7) dengan sosialisasi di Balai Desa Palimanan Barat, dengan mengundang semua pemilik warung,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Tarsidi, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli nanti. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.
Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.
“Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29 Juli, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 Juli kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listriknya. Kemudian tanggal 31 Juli kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak,” paparnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, Satpol PP masih harus melakukan patroli untuk terus memantau lokasi tersebut selama satu minggu atau tepatnya sampai tanggal 8 Agustus 2024. (Ghofar)
Discussion about this post