KOTA CIREBON, (FC).- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.
RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati pada rapat terkait RDTR dengan sejumlah SKPD, di Balaikota Cirebon Kamis (26/11).
Eti menegaskan, RDTR harus memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional. Agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
“Masa 8 tahun bukanlah waktu yang singkat dalam mewujudkan RDTR Kota Cirebon. Satu tahun yang lalu, saya dan Pak Sekda berkunjung ke Kementerian ATR bertemu dengan Dirjen Tata Ruang, Bapak Abdul Kamarzuki,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, akhirnya tahun ini Kota Cirebon diberikan kesempatan melalui bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk menyusun RDTR yang merupakan bentuk legal formil secara detail dalam penataan ruang wilayah Kota Cirebon.
Pasalnya, lanjut Eti, giat pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, terutama pada kawasan segitiga rebana berdampak signifikan bagi perkembangan pembangunan, perekonomian, dan investasi di Kota Cirebon.
Sektor perdagangan dan jasa sektor pariwisata, industri kecil menengah berkembang pesat. Seiring mudah dan cepatnya akses ke Kota Cirebon menjadikan Kota Cirebon sebagai magnet tersendiri bagi pemilik modal untuk berinvestasi.
Adanya keseriusan fungsi pemanfaatan ruang dapat memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas berusaha. Serta terhindar dari resiko terjadinya bencana.
Eti juga sangat mengapresiasi dan berterimakasih, atas konsep penyusunan RDTR dan KLHS ini yang berbasis mitigasi bencana.
“Saya sangat optimis, bahwa niatan baik dan kerja keras kita dengan bantuan Kementerian ATR, RDTR Kota Cirebon dapat segera disahkan menjadi bagian dari peraturan tata ruang wilayah Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” pungkasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post