KUNINGAN, (FC).- Pengadilan Negeri Kuningan kembali menggelar sidang praperadilan hari kelima antara Pemohon Az yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana anak di bawah umur melawan Termohon Polres Kuningan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, di Ruang Sidang Ali Said PN Kuningan, Jumat (19/3).
Pada sidang sebelumnya, Rabu,dan Kamis hakim tunggal Andita Yuni Santoso, SH. M.Kn pengumpulan alat bukti dari masing-masing pihak. Pemohon memberikan 19 alat bukti dan pihak termohon 44 alat bukti.
Selain mendengarkan keterangan ahli, pemohon pun memberikan tambahan alat bukti sebanyak 10 alat bukti.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 Wib dengan dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukumnya serta warga Ciasem yang turut menyaksikan jalannya persidanggan.
Saksi yang dihadirkan Pemohon adalah Prof. Dr Nandang Sambas, SH.MH seorang akademisi yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Bandung.
Saksi ahli yang dihadirkan ini adalah saksi ahli hukum acara pidana.
Melalui Kuasa Hukumnya Winata Kurniawan, Pemohon mengajukan pertanyaan tentang hak-hak tersangka dan juga penetapan tersangka oleh Termohon yang ditetapkan hanya dalam satu hari dengan jangka waktu hanya hitungan menit.
“Dalam KUHAP memang tidak diatur batas waktu penetapan tersangka. Hanya saja kalau melihat dari kronologis yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut dalam 1 hari bersamaan terlalu tergesa-gesa dan prematur. Kecuali terjadi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK. Paling tidak ada batas waktu yang wajar minimal tiga hari kerja,” jawab saksi ahli Prof. Dr Nandang Sambas, SH.MH di hadapan hakim dan para pihak.
Selain itu, Nandang juga memaparkan tentang saksi yang diatur dalam KUHAP. Nandang menjelaskan, dalam KUHAP ada dua kriteria saksi yaitu saksi korban atau saksi pelapor serta saksi yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana.
“Dalam menetapkan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Dua alat bukti itu harus benar berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut,” kata Nandang dalam keterangannya.
Saksi ahli pun membeberkan tentang pelaksanaan dan rangkaian dalam proses penetapan tersangka yang sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada terduga.
Sementara itu, giliran Kuasa Hukum Polres Kuningan yang diwakili oleh Kompol Agus Jamaludin, SH Kasubdit Bidkum Polda Jabar dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH. berlansung cukup tegang, karena mencecar saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Bahkan warga yang turut menyaksikan pun turut terbawa suasana di ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum Polres Kuningan lantas mencecar saksi ahli hukum acara pidana tentang sisteam peradilan, calon tersangka, kewenangan penyidik, batas waktu penetapan tersangka sesuai KUHAP serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Meski terlihat tegang, namun saksi ahli dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Kuasa Hukum Polres Kuningan.
“Dalam keterangan saksi ahli tadi, bahwa salah satu kewenangan penyidik adalah menetapkan tersangka dengan sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti. Ketika penyidik atau Termohon menetapkan tersangka dan telah memiliki dua alat bukti. Apakah ada batas waktu menurut KUHAP yang menentukan batasan waktu penetapan tersangka atau hanya bertitik tolak kepada dua alat bukti saja,” kata salah seorang Kuasa Hukum Termohon Ajat Sudrajat saat mengajukan salah satu pertanyaannya.
Saksi Ahli pun menjawab, secara normatif memang tidak disebutkan batas waktu untuk penetapan tersangka. Akan tetapi tidak berarti boleh melakukan apa saja.
Ajat kembali menegaskan, ada tidak dalam KUHAP batasan waktu dalam penetapan tersangka. Saksi ahli menjawab tidak ada.
Ajat juga mempertanyakan istilah calon tersangka dalam KUHAP dan maksud dari pernyataan saksi ahli yang mengatakan bahwa penetapan tersangka dianggap tergesa-gesa dan prematur.
“Memang tidak ada istilah calon tersangka, hanya ada saksi dan tersangka. Sedangkan maksud dari pernyataan tergesa-gesa dan prematur adalah saya berbicara tentang penetapan tersangka yang dilakukan hanya dalam waktu 1 hari dengan jangka waktu yang tidak lama,” ujar Saksi Ahli.
Hakim Tunggal Andita Yuni Santoso, SH.M.Kn pun menyatakan sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. (Ali)













































































































Discussion about this post