KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Ghafar Ismail menyayangkan warganya, Nuroji yang melakukan statement di beberapa media terkait persoalan aset pasar desa yang dinilai melakukan tuduhan sepihak dan tak mendasar, seta tidak terarah sehingga merugikan banyak pihak
Menurut Ghafar, barang bekas bangunan pasar yang akan direvitalisasi adalah aset milik Pemdes Losari Kidul, dan tidak ada kaitannya dengan PT Dwi Karya Primajaya selaku pelaksana pembangunan pasar Desa Losari Kidul, sehingga semua kewenangan dan ketentuan soal barang bekas atau limbah bangunan tersebut kewenangan Pemdes.
Dijelaskannya bahwa semenjak pedagang mulai berbenah pindah ke pasar darurat, aset bekas bangunan sejak tanggal 28 Februari lalu ada oknum masyarakat yang menjarah, dari sekitar 117 rolling door kios yang sudah dilelang tersisa 39 rolling door saja.
Selain itu kondisi kios bagian depan yang sudah tidak dihuni sejak lama kondisinya rapuh dan kawatir ambruk.
Maka untuk mengamankan aset dan demi keselamatan, saat itu rolling door diamankan dan bangunan kios rapuh dirobohkan.
“Pertama karena kita mengamankan aset, kemudian juga mengamankan bangunan kios yang rapuh, kalau harus menunggu IMB apa dasarnya, tidak ada Ijin merobohkan bangunan, terus ini aset desa kenapa yang disalahkan PT. Dwi Karya Primajaya, sekali lagi kita tegaskan ini kewenangan Pemdes dan kami mengamankan aset yang sudah sebagian besar dicuri,” ungkapnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, Pemdes mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Pelelang bekas bangunan pasar yang awalnya melelang seharga Rp40 juta ternyata menuntut Pemdes Losari Kidul dan meminta ganti rugi sehingga lelang yang awalnya Rp40 juta menjadi Rp20 juta. Kalau tidak segera diamankan kemungkinan akan hilang semua.
Selanjutnya, masih menurut Ghafar, hasil lelang tersebut yang diberitakan dibagi-bagi itu sangat tidak benar. Uang sebesar Rp20 juta hasil lelang barang bekas bangunan pasar tersebut langsung ditransfer ke rekening desa menjadi PADes, dan akan digunakan nanti sesuai rencana anggaran di APBDes Losari Kidul.
“Soal aset yang dicuri atau dijarah orang, sebenarnya Pemdes bisa saja melaporkan ke Polisi untuk diusut siapa pelakunya, tapi kami coba bersabar dan mengalah agar situasi bisa tetap kondusif,” ungkap Ghafar.
Sementara warga yang melelang barang bekas bangunan pasar Desa Losari Kidul Absori alias Ceceng mengakui jika lelang awal sebesar Rp40 juta.
Namun ketika pedagang mulai pindah ke pasar darurat, rolling door kios dari sejumlah 117 kios hilang dan tersisa sekitar 39 rollingdor kios, akhirnya pada 1 maret pihaknya mengamankan rolling door tersisa agar kerugian yang dialami semakin besar.
Secara perhitungan bisnis dengan hilangnya rolling door diluar dugaan tersebut membuat dirinya meminta kepada Pemdes agar harga minta dikurangi dan ketemu diangka Rp20 juta.
“Saya meminta agar nilai lelang dikurangi karena sebagian besar barang hilang dan disetujui oleh pihak pemdes Losari Kidul diangka Rp20 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ceceng menjelaskan, ketika melakukan pembongkaran rolling door, di pasar dirinya dihadang Nuroji yang memang sudah mengenalnya.
Nuroji meminta agar rolling door tersebut dijual kepada dirinya dengan harga perkilogram Rp6.000. Akhirnya melalui Nuroji barang bekas rolling door tersebut dibayari oleh saudaranya Nuroji.
Yang membuat aneh kenapa justru Nuroji sendiri yang mempersoalkan pembongkaran rolling door pasar dengan alasan menyalahi aturan karena belum ada IMB.
Seolah mau cuci tangan padahal barang bekas bangunan tersebut dibeli sauadara dia melalui Nuroji.
“Nuroji sekarang maunya bagaimana, kita tidak ingin sebenarnya masalah ini dibesar-besarkan tapi kenapa justru mempersoalkan dan menyudutkan orang yang tidak bersalah,” ungkapnya.. (Nawawi)















































































































Discussion about this post