KOTA CIREBON, (FC).- KPU Kota Cirebon mengeluarkan rilisnya terkait calon perseorangan pada Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon.
KPU Kota Cirebon melakukan Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kota Cirebon.
Dari dua Pasangan Calon yang telah meminta akses silon/akun silon ke KPU Kota Cirebon hanya satu Pasangan Calon yang telah melakukan Penyerahan Syarat Dukungan ke KPU Kota Cirebon sampai dengan batas akhir waktu Penyerahan Syarat Dukungan yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB.
Pada pukul 19:00 WIB atas nama Suryana telah menyerahkan syarat Dukungan yang berjumlah 11.745 dan tersebar di 5 Kecamatan, oleh sebab itu KPU Kota Cirebon memutuskan untuk MENGEMBALIKAN berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pasangan calon sebagaimana telah diatur dalam keputusan KPU Kota sebanyak 21.453 kartu penduduk yang tersebar minimal di 3 (tiga) Kecamatan.
KPU Kota Cirebon berkomitmen semangat melayani untuk memastikan bahwa proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon berjalan dengan jujur, adil, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, berkas dukungan yang diserahkan Minggu (12/5) malam, adalah dukungan untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dari jalur perseorangan atas nama Suryana.
“Yang diserahkan malam ini, adalah berkas dukungan untuk nama Suryana,” ungkap Mardeko.
Setelah berkas dukungan diterima, dan dinyatakan memenuhi syarat minimal oleh KPU, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan ini, dalam jangka waktu tanggal 13 sampai 29 Mei mendatang.
“Ini bukan pendaftaran, ini baru penyerahan syarat minimal dukungan, jadi proses menuju pendaftaran ini masih panjang,” kata Mardeko.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dari hasil pengawasannya, tim relawan yang hendak mendaftarkan paslon jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 ini, membawa 11 dus berisikam berkas fisik form model B.1-KWK Perseorangan, yang menjadi syarat minimal dukungan sejumlah 21.453 lembar.
“Ada 11 dus yang dibawa, dan dilakukan penghitungan oleh KPU, kita terimus awasi, karena setelah ini, seluruh berkas dukungan harus mereka upload ke Silon dalam waktu 3 x 24 jam kedepan,” imbuhnyanya. (Agus)
Discussion about this post