KAB. CIREBON, (FC).- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning dinilai mengabaikan sejumlah kewajiban penting dalam kerja sama pemanfaatan sumber daya air dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis).
Pengabaian tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan lapangan terkait pemasangan pipa di saluran sekunder dan tersier di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
BBWS Cimancis menyatakan, dari hasil pengecekan atas keluhan masyarakat, ditemukan berbagai pelanggaran yang menunjukkan kewajiban pemegang izin tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satunya, pemasangan pipa yang tidak tercantum dalam izin kerja sama maupun rekomendasi teknis (rekomtek).
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menegaskan bahwa izin kerja sama yang diberikan kepada PDAM Tirta Kamuning hanya mencakup pengambilan dan penampungan air.
“Izin yang kami keluarkan tidak mencakup pemasangan pipa. Itu perlu kami luruskan,” kata Agus kepada Fajar Cirebon, Minggu (25/1).
Agus menjelaskan, kerja sama diajukan PDAM Tirta Kamuning pada Desember 2022, sedangkan rekomendasi teknis baru diterbitkan pada Agustus hingga September 2023.
Dalam dokumen tersebut, telah diatur secara jelas hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi pemegang izin.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan PDAM Tirta Kamuning mengabaikan sejumlah kewajiban penting. Akibatnya, BBWS Cimancis telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada PDAM Tirta Kamuning.
“Kami sudah memberikan tiga kali teguran. Salah satunya karena pipa yang dipasang bukan bagian dari izin rekomtek. Kalau ada klaim sebaliknya, itu keliru,” tegas Agus.
Selain pemasangan pipa di luar izin, BBWS Cimancis juga menemukan bahwa pelaksanaan kerja sama justru diserahkan kepada pihak ketiga.
Padahal, dalam perjanjian kerja sama disebutkan secara tegas bahwa izin tidak boleh dipindahtangankan.
Temuan tersebut bahkan sempat menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat. BBWS Cimancis pun telah menyampaikan sikap bahwa pipa yang terpasang harus diangkat.
Tak hanya itu, BBWS Cimancis mencatat kewajiban lain yang tidak dipenuhi PDAM Tirta Kamuning, di antaranya tidak dipasangnya meter air sehingga volume pengambilan air tidak terkontrol, serta tidak dialokasikannya minimal 15 persen dari kuota air untuk hidran umum bagi masyarakat sekitar.
Agus menegaskan, apabila setelah teguran ketiga PDAM Tirta Kamuning tetap tidak melakukan perbaikan, pihaknya akan mengusulkan sanksi bertahap kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan kementerian terkait.
“Penghentian sementara operasional selama 14 hari akan diberlakukan. Jika tidak dipenuhi, izin dibekukan 14 hari berikutnya. Kalau masih tidak ada perbaikan, izin kerja sama akan dicabut,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBWS Cimancis akan menggelar rapat internal pada awal pekan ini dan turun langsung ke lapangan.
Karena tidak ditemukan dokumen kerja sama antara PDAM dengan pihak ketiga, BBWS akan melayangkan surat kepada perusahaan terkait untuk mencabut pipa.
“Senin kami rapat internal, lalu turun ke lapangan,” pungkas Agus.
Sementara itu, Pemerintah Desa Cikalahang turut menyoroti kegiatan pipanisasi yang dilakukan PDAM Tirta Kamuning.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyatakan penilaian pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan BBWS dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat.
“Kalau menurut BBWS itu menyalahi, berarti memang menyalahi. PSDA Provinsi juga menyalahkan,” ujar Kusnan, Rabu (21/1).
Ia menilai keberadaan pipa PDAM di atas saluran irigasi berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat dilakukan perbaikan saluran.
“Kalau terjadi kerusakan, dampaknya seperti apa. Saat kami ingin membenahi saluran irigasi, justru khawatir merusak pipa tersebut,” katanya.
Selain persoalan teknis, Kusnan juga menyoroti belum adanya kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan masyarakat Desa Cikalahang.
“Di masa pemerintahan saya, belum pernah ada CSR. Kalau sebelumnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia menegaskan, CSR merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Harapan kami, CSR itu harus ada, karena itu kewajiban perusahaan,” pungkasnya. (Nawawi/Ghofar)














































































































Discussion about this post